LensaNTB.com, Sumbawa Barat– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans KSB) telah menyerahkan dokument usulan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020 mendatang.
Prihal berkas UMK di serahkan ke Pemprov NTB oleh Disnaker setempat pada Kamis (7/11) minggu lalu setelah sehari sebelumnya Bupati KSB Dr.Ir. H. W. Musyafirin MM, menandatanganinya pada Rabu (6/11) belum lama ini.
Kepala Dinas Nakertrans, Ir. H. Muslimin M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan (HIWas), Tohiruddin SH, Selasa (12/11) pagi tadi membenarkan prihal tersebut.
“Usulan besaran UMK untuk tahun 2020 sudah di meja pak Gubernur NTB untuk di attensi,” ujar Tohir.
UMK tahun depan, ulas Tohir naik tujuh persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2019, UMK sebesar Rp 2.100.000,- maka sekarang naik menjadi Rp 2.247.000,-. Besaran tersebut di selaraskan dengan beberapa acuan yang menjadi pedoman dalam penyusunan upah di maksud.
Pada media, pihaknya mengapresiasi dewan pengupahan yang sudah bekerja maksimal sebagai mitra pemerintah dalam menyukseskan usulan tersebut.
Kedepan, setelah usulan UMK itu di approv oleh Pak Gubernur, selanjutnya Pemkab Sumbawa Barat menyampaikan dan mensosialisasikannya kepada perusahaan untuk di patuhi.
“Bagi perusahaan yang enggan atau tidak mengindahkan amanat UMK tersebut, maka ada konsekuensi hukum,” paparnya.
Sebagai penegasan, saat ini kami hanya menunggu dan menunggu UMK di tandatangani Gubernur.
“Semakin cepat di tandatangani, semakin cepat pula kami sampaikan,” pungkasnya. (Jon/adv)