Sumbawa Barat-– Untuk kedua kalinya, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat menemukan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) tidak layak pakai di sektor perdagangan.
UTTP tidak layak pakai itu ditemukan di Pasar Jereweh, Kecamatan Jereweh saat Koperindag melakukan tera ulang, Kamis (28/10).
“Sebelumnya, kami menemukan 9 UTTP tidak layak pakai di Pasar Labuan Lalar. Kali ini, kami menemukan hal yang sama di Pasar Jereweh sebanyak 8 buah,” ungkap Kepala Dinas Koperindag, Nurdin Rahman melalui Kepala Bidang Perdagangan, Apriadi pada media usai kegiatan.
Dikatakannya lagi, di Pasar Jereweh, pihaknya melakukan tera ulang sebanyak 17 UTTP. Dari jumlah tersebut, 8 dinyatakan tidak layak dan 9 UTTP dinyatakan layak. Nah, UTTP yang dinyatakan layak, dipasangkan stiker sebagai legalitas lulus uji. Sementara yang tidak layak, selanjutnya akan di revarasi oleh reparatir yaitu petugas dari Kota Mataram.
“Petugas akan mereparatir 17 UTTP yang merupakan UTTP tidak layak pakai yang ditemukan di Pasar Labuan Lalar dan Pasar Jereweh,” ujarnya.
Lebih jauh Apriadi, mereka yang menggunakan UTTP di Pasar Jereweh itu datang dari berbagai profesi usaha.
“Kami tidak persoalkan usaha apa yang mereka lakoni. Yang kami nilai ialah UTTP,” jelas Apriadi.
Ia menambahkan, tera ulang terhadap UTTP ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat. Artinya, pembeli dan penjual mendapatkan haknya masing-masing.
“Semua pasar dan pedagang akan kami tera ulang UTTPnya,” pungkas Kabid Perdagangan. (joN**)