LensaNTB.com, Sumbawa Barat– Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbudpora KSB) memastikan, bahwa penjabat Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (TK-SMP) rata-rata sudah mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah yang selanjutnya di singkat NUKS.
Nomor tersebut sangat penting di miliki oleh seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta. Pasalnya, jika tidak mengantongi ada, ada beberapa hal yang dilarang untuk di lakukan olehnya. Yaitu di larang mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos), menandatangani ijazah, menandatangani raport dan tidak menerima tunjangan sertifikasi.
“Alhamdulillah, semua Kepsek dari jenjang pendidikan TK sampai SMP Negeri di tanah Pariri Lema Bariri sudah mengantongi itu terlebih telah di gelar pelatihan penguatan kapasitas bahkan pertama di NTB,” kata Kepala Dikpora, Drs Mukhlis melalui Kepala Pembinaan Ketenagaan, Hermanto S.Pd pada media, Selasa (10/9) pagi tadi di wawancarai di ruang kerjanya.
Lanjut Hermanto, bahwa mengantongi NUKS bagi Kepala Sekolah itu penting sekaligus menjadi salah satu kriteria seorang Kepsek.
Bagaimana dengan Kepsek sekolah swasta, Hermanto menjawab, bahwa tahun ini teman-teman dimaksud sebanyak 36 orang yang sumber pendanaannya dari pemerintah daerah yang nantinya di kelola oleh P4TK bersama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Lantaran mereka belum mengantongi nomor tersebut, maka tetap di dampingi dan di attensi.
“Kita menginginkan bahwa semua Kepsek teregistrasi NUKSnya,” harapnya.
Lepas dari itu, yang perlu menjadi perhatian serius ialah proyeksi tahun 2020 sampai 2022. Pasalnya, banyak guru dan juga Kepsek yang habis masa pengabdiannya pada negara.
“Harus kita persiapkan generasi selanjutnya. Sehingga, tidak ada istilah Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek,” pungkasnya seraya mengatakan bahwa pijakan hukum UNKS itu pada Permen Dikbud nomor 6 tahun 2018. (jon)