Lensantb.com,Sumbawa Barat — Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menemukan potensi kerugian negara pada kasus APBDes Benete tahun anggaran 2019 dan 2020.
Potensi kerugian diduga terletak di pelaksanaan proyek fisik. Disana ditemukan selisih pembayaran dengan hasil pekerjaan.
“Beberapa titik yang menjadi potensi merugikan negara mulai dipetakan sembari menunggu laporan lengkap hasil pemeriksaan khusus (Riksus) lanjutan dari Inspektorat,” ungkap Kajari KSB pada media melalui Kasi Pidsus, Aji Rahmadi, SH., MH, Selasa (6/7) via seluler.
Selain fisik, tambahnya, ada juga beberapa item kegiatan di Desa Benete, Kecamatan Maluk yang tidak memiliki bukti pendukung khusus untuk tahun 2019. Sedangkan untuk tahun 2020, sambungnya lagi, dalam beberapa minggu kedepan akan keluar hasil auditnya sesuai dengan janji dari Inspektorat setempat.
Kendati demikian, Kasi Pidsus menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami potensi kerugian negara lainnya.
“Baru sebagian yang kita petakan dan memiliki potensi kerugian negara,” tegasnya seraya mengatakan bahwa potensi kerugian negaranya dipetakan setelah tim dari Inspektorat melakukan gelar ekspos bersama Kejaksaan belum lama ini.
Untuk total lost atau kerugian yang dialami negara, Aji memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan final dari Inspektorat yang ditargetkan dalam waktu dekat bisa rampung.
Dikatakannya, penanganan terhadap perkara dimaksud dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Tentu sebelum penanganan lanjutan, pihaknya meminta Inspektorat agar bisa melakukan audit terlebih dahulu supaya dalam penanganan perkara dimaksud bisa jelas dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami telah meminta kepada inspektorat agar bisa segera merampungkan proses Riksus yang saat ini masih berjalan. Sehingga penanganan perkara yang diadukan oleh warga tersebut bisa segera tuntas,” ujarnya.
Ia berharap, Riksus dari Inspektorat bisa segera rampung sehingga bisa dilakukan penanganan lebih lanjut apalagi potensi kerugian negaranya sudah mulai dipetakan.
“Intinya, kita tunggu hasil dari Inspektorat. Setelah itu keluar, baru kita melangkah ke tahap selanjutnya,” demikian Aji. (jZ)