Sumbawa Barat — Dalam rangka perlindungan konsumen, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Koperasi Perindustruan dan Perdagangan (Koperindag) akan melakukan tera ulang terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
SPBU di Kabupaten Sumbawa Barat tersebar di lima kecamatan, yaitu Maluk, Jereweh, Taliwang, Brang Rea dan Poto Tano.
“Rencana kegiatan tera ulang UTTP SPBU itu dilakukan pada minggu ketiga bulan Novermber 2021 mendatang,” ungkap Kepala Dinas Koperindag, Nurdin Rahman melalui Kepala Bidang Perdagangan, Apriadi SE pada media, Jum’at (5/11) usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Darussalam.
Prihal rute peneraan, pihaknya akan menjangkau kecamatan yang lebih jauh dari perkotaan. Dimulai dari Kecamatan Poto Tano, selanjutnya Kecamatan Taliwang, Brang Rea, Jereweh dan berakhir di Kecamatan Maluk.
Adapun maksud dan tujuan hal ini dilakukan ialah lebih kepada pengawasan sekaligus mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan pengelola terkait ukuran dan takaran yang dapat merugikan masyarakat.
Adapun dasar hukum Koperindag melakukan tera ulang UTTP SPBU ialah amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
“Bentuk pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM di SPBU dilakukan sesuai dengan mekanisme peneraan,” ujarnya.
Adapun caranya, menakar ulang/pengujian menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan, kalau diluar ambang batas, maka akan disesuaikan.
“Pelaksanaan tera ulang ini dilakukan secara rutin dan berkala oleh Koperindag,” bebernya.
Pada media, Apriadi menghimbau kepada pelaku usaha agar sadar bahwa tera ulang harus dilakukan rutin berkala sesuai aturan perundang-undangan.
“Pelayanan tera/tera ulang merupakan kewenangan pemerintah kabuapten/kota,” singkatnya. (joN**)