LensaNTB.com, Lombok Timur – Aparat Polisi mengamankan pemuda berinisial IW (22) karena melakukan perbuatan tidak pantas berupa makian hinaan kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia, Jum’at (04/10).
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi mengatakan bahwa Pelaku berinisial IW ini diketahui masih berstatus sebagai Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat).
“ Ia diamankan Berawal dari adanya postinganya melalui medsos Akun Facebook miliknya berupa postingan ujaran kebencian yang mengatakan perkataan yang tidak pantas berupa makian dan hinaan kepada institusi kepolisian,” Ujarnya.
AKP Made Yogi menjelaskan, Setelah tersebarnya postingan dari pemuda tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Timur melakukan upaya pencarian dan penggalangan terhadap kedua orang tua terduga yang mana beralamat di Gubuk Monjet Dusun Bagek Nyala Desa Montong Beter Kecamatan, Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“ Kemudian Pada hari Jumat (4/10) sekitar Pukul 15.00 wita sepulangnya Terduga dari Kota Mataram, dimana pelaku saat ini sedang kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram. Terduga yang ditemani pihak keluarga untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Sakra Barat Polres Lombok Timur, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
AKP Made Yogi menambahkan, pada pukul 15.00 wita, terduga IW di bawa Ke Mapolres Lombok Timur guna penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang dialaminya sesuai pasal
27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016.(HRS)