Sumbawa Barat— Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Zulkieflimansyah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2022 mendatang.
Adapun besaran UMK yang ditetapkan ialah Rp 2.316.279 terlebih di pertegas melalui Keputusan Gubernur NTB nomor: 561-721 tahun 2021 dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022.
Tidak sampai disitu, Gubernur juga turut memperhatikan Surat Bupati Sumbawa Barat nomor: 560/15/Nakertrans/XI/2021 tanggal 23 November 2021 tentang usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang usulannya Rp 2.316.279,-.
“Alhamdulillah, UMK kita diputuskan oleh Pak Gubernur NTB dengan besaran sesuai usulan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Nakertrans, Tohiruddin SH, via seluler Jum’at (17/12).
Dikatakannya, keputusan Gubernur akan berlaku sejak 1 Januari 2022 mendatang. Atas di sahkannya UMK ini, maka selanjutnya Dinas Nakertrans akan menyampaikannya kepada perusahaan untuk di indah.
Keputusan yang telah di tandatangani oleh pimpinan daerah, sambung Tohir wajib hukumnya untuk di patuhi. Jika tidak ditunaikan, maka ada konsekuensi hukum.
Adapun model pemberitahuan kepada perusahaan, Disnaker akan menyalin keputusan Gubernur melalui Surat Edaran, pemberitahuan via seluler dan juga menggunakan media elektronik dan cetak.
“Banyak cara kita menyampaikan. Manfaatkan kemajuan dari teknologi informasi untuk menyebarkan informasi ini,” paparnya
Dengan adanya keputusan UMK baru, maka pasti membawa angin segar untuk para pekerja dan buruh. Pasalnya, UMK 2021 dan 2022 mengalami kenaikan.
“Meskipun naiknya tidak banyak,kami berharap upah tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga ditengah ekonomi sulit akibat pandemi Covid -19 ini,” pungkasnya. (zN**)