LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) – Tahun 2018 ini, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan membangun beberapa unit pasar, satu diantaranya Pasar Sekongkang, Kecamatan Sekongkang yang menelan biaya Rp 1 milyar lebih.
Kepala Bidang Perdagangan, Rahadian melalui Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Iswanto SE pada media LensaNTB.com, Kamis (22/11/2018) pagi tadi mengatakan, tiap kecamatan terdapat satu unit pasar sebagai salah satu gambar putaran ekonomi. Hanya saja, beberapa pasar sudah dinikmati keberadaannya oleh masyarakat dan sebagiannya ada yang tengah masa konstruksi dan ada juga yang belum dimanfaatkan meskipun bangunannya sudah ada.
Ia menyebutkan, sejauh ini ada empat pasar yang sudah dimanfaatkan. Pasar Seteluk, Taliwang, Maluk dan Jereweh. Sedangkan pasar Sekongkang, Poto Tano dan Brang Ene, proyek pembangunan tiga pasar itu dilakukan tahun ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pasar-tinggal beberapa pengerjaan skala minor. Terakhir, pasar Brang Rea. Bilkhusus untuk sarana perdagang di Brang Rea, bangunan gedung sudah rampung berdasarkan design. Karena kekuatan keuangan daerah yang tidak mengijinkan, akhirnya pemagaran dan faving halaman belum bisa dilakukan.
“In Shaa Allah, tahun depan kita attensikan untuk peningkatan kualitas beberapa unit pasar,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Koperindag tersebut merupakan upaya untuk menggairahkan ekonomi wilayah. Tentu, multiplayer effectnya untuk warga setempat yang berdiri diatas profesi masing-masing. Petani horti, peternak hingga pelaku UKM maupun home industri.
“Semuanya lini usaha akan bangkit mencari tambahan pendapatan untuk perbaikan status ekonomi,” bebernya.
Kedepan, target tahun 2020 mendatang semua pasar bergerak. Konsekuensinya, serapan anggaran untuk peningkatan kualiatas pasar berjalan lancar.
“Kami upaya anggaran pasar di APBD 2019 di restui teman-teman komisi II selaku mitra di gedung parlement DPRD KSB,” imbuh Is-akrabnya pria itu disapa.
Disinggung soal pasar banyangan di beberapa kecamatan, bagi pasar kecamatan yang belum bisa dimanfaatkan, Koperindag mengizinkan pedagang berjualan ditempat tertentu. Dengan catatan, tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau kecamatan yang pasarnya sudah berjalan, maka pedagang wajib masuk pasar. Kalau tidak, bisa ditertibkan oleh aparat.
“Semoga ini menjadi perhatian dan untuk kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Reporter : Joni Ade Pratama
Editor : Tim