LensaNTB.com, Sumbawa Barat — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, belum lama ini telah melalukan survey harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar tradisional. Hal itu di jadikan sebagai acuan dalam penyusunan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020 mendatang.
“Soal KHL sudah tuntas. Tinggal menunggu pembahasan saja yang sementara ini di jadwalkan pada Oktober 2019 mendatang. Selain dewan pengupahan daerah, pembahasannya nanti melibatkan organisasi buruh atau serikat pekerja, akademisi hingga organisasi pengusaha,” terang Kadis Nakertrans, Ir.H.Muslimin melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial (Hiwas), Tohiruddin SH, Kamis (3/10) pagi tadi.
Ia mengatakan, sebenarnya pembahasan bisa di majukan atau di percepat. Akan tetapi, masih terkendala lantaran surat edaran dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait laju inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi domestik bruto belum terbit dari institusi itu. Sehingga, Badan Pengupahan Daerah harus mundur hingga menunggu surat tersebut keluar.
“Surat itu memiliki peranan penting dalam pembahasan termasuk jumlah atau nominal dari UMK yang di tetapkan,” paparnya.
Lanjut Kabid Hiwas, setelah pembahasan rampung, maka selanjutnya di sampaikan ke Pemprov NTB untuk di setujui oleh Gubernur.
“Kalau Pak Gubernur setujui, maka selanjutnya di sosialisasikan kepada perusahaan untuk di patuhi,” beber Tohir SH.
Lepas dari itu, bahwa UMK Sumbawa Barat dari tahun ke tahun cendrung mengalami peningkatan yang kisarannya 10 % naik dari tahun sebelumnya. Tahun depan, soal kenaikan jumlah belum bisa di pastikan karena menunggu dua hal dari BPS seperti yang di sebutkan pada paraghraf di atas.
“Setelah rampung, nanti pasti kami sampaikan ke publik,” pungkasnya. (joN)