LensaNTB.com, Sumbawa Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Sumbawa Barat bersama Tim Unit Pulbaket Polsek Seteluk berhasil mengamankan empat orang di duga Memiliki, Mengedarkan, Meyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan satu bukan tanaman jenis sabu. keempat terduga tersebut berinisial AY (26), WK (30), OF (24), dan SB (36) masing-masing warga Dusun Pamongo, warga Dusun Benteng, dan warga Dusun Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU Wahyu Indrawan, S. Sos yang dikonfirmasi pada media LensaNTB.com, minggu (3/3/2019) pagi membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap empat orang terduga terjadi pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 18.10 Wita. keempat terduga merupakan kelahiran Kecamatan Seteluk, itu ditangkap di sebuah kos milik AY yang beralamat di Rt 020/011 Dusun Bda Rea Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk.
Dari tangan terduga, sebut IPTU Wahyu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Bungkusan Rokok Malboro yang terdapat 1 tutup botol berisi 2 pipet dan kaca, 1 potongan pipet, 1 jarum, 1 Plastik klip kosong, serta di lantai kamar kos di temukan 1 bong dari botol sprite + 2 pipet yang berisi 1 bungkus klip kosong, 1 gunting, klip berisi sabu berat netto sekitar 1 Gram, uang Rp.1.340.000 (Satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 1 skop pipet, 3 korek api gas, 1 buah Hp merk Kagoo, 1 buah Hp merk Nokia.
“Adapun 4 Terduga dan Barang Bukti langsung diamankan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pada media LensaNTB.com, IPTU Wahyu Indrawan, S.Sos membeberkan kronologis penangkapan. Informasi dari masyarakat, bahwa terduga sering melakukan pesta narkoba dan transaksi jual beli narkoba sehingga meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, polisi mengambil tindakan melakukan penyelidikan. Pada momentum yang tepat dan semua informasi valid, anggota polres KSB bersama Unit pulbaket Polsek Seteluk langsung bergerak dan melakukan penggeledahan dan penangkapan. Hasilnya, barang bukti ditemukan di tangan terduga.
“Kami akan buruh darimana barang tersebut didapatkannya, adapun hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial AY dari empat terduga yang di amankan Polres Sumbawa Barat.” pungkas Wahyu.
(LN. SB)