Lensantb.com, Sumbawa Barat – Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat yang dilaksanakan di ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (30/10), sepakat merekomendasikan usulan nilai UMK 2020 dari semua unsur.
Hasil pantauan media saat sidang, usulan kenaikan UMK 2020 dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Ada kesamaan angka yang diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah yaitu mengacu pada survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional serta komponen adjustment berdasar kenaikan angka sebesar Tujuh persen sekitar Rp. 2.247.000,-. yang sebelumnya Rp. 2.100.000,-.
Sidang yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyepakati besaran angka kenaikan UMK 2020 kepada Gubernur sebesar Rp. 2.247.000,-. untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMK 2020 dari angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan KSB.
Hadir dalam sidang Dewan Pengupahan tersebut, Sekretaris Daerah sumbawa barat, H.A Asiz, SH,.M.H, Asisten 2 sumbawa barat, Dr.Ir.H Amry Rakhman, M.SI, Kepala Disnakertrans, Ir.H. Muslimin, M.SI, Kabid Hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, Tohirudin, SH, Ketua SPN, Benny Tanaya, S.Com, PT. AMNT, Lini olinia (perwakilan), PT. AMIG, Dedi Arman, DPI SPAT, SAMAWA, Andreas mawo giri, Setda bagian hukum, Ahmad yani, SBSI, Meli kurahman, dan Kepala cabang GAPENSI sumbawa barat, Drs. Ali alwi.
Kegiatan sidang dewan pengupahan yang dimulai pukul 09.00 wita dan berakhir pukul 12.00 wita dengan situasi tertib, aman dan lancar. (Aan)