LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) – Bertempat di aula dinas, Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUPRPP), belum lama ini menggelar konsultasi lintas sektoral mengenai tiga rancangan Peraturan Bupati (Perbup).
Tiga raperbup itu ialah, pertama, tentang perolehan ijin pemanfaatn ruang dan perijinan lain. Kedua, pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatn ruang di KSB serta terakhir, kriteria dan tata cara pengenaan sangsi administrasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang, Mujiburrahman ST yang diwawancarai media diruang kerjanya mengatakan, konsultasi tersebut digelar sebagai upaya penyempurnaan atau masukan dari dinas lainnya terhadap tiga raperbup itu.
Pada kegiatan tersebut, ada banyak masukan dari SKPD lainnya berdasarkan Standar Opesional Prosedure (SOP) masing-masing. Namun, dari sekian banyak masukan, pembahasan soal sangsi bagi yang melanggar pemanfaatan ruang banyak mendapat sorotan. Mulai peringatan tertulis, penghentian sementara, penutupan sementara, pembongkaran bangunan hingga pemulihan fungsi ruang dan denda administrasi.
“Masukan sudah kami akomodir serta direview. Selanjutnya, perbup di naikkan ke bagian hukum untuk di asistensi,” paparnya.
Lepas dari itu, untuk menghindari terjadinya kesalahan pemanfaatan ruang oleh masyarakat, Bidang Tata Ruang telah memasang papan informasi ketataruangan di titik-titik strategis perkotaan maupun pedesaan yang setiap saat dapat dilihat.
Selain dari itu, tahun ini pihaknya akan membuat website ketataruangan yang dinamai Sistem Informasi Tata Ruang (SISTA) untuk mempermudah akses informasi di era millenial
“Itu sudah menjadi standar pelayanan mininal tata ruang,” ujarnya Mujib.
Kabid Tata Ruang juga meminta kepada steakholder terutama pemerintah desa/kelurahan untuk proaktif memantau perkembangan pemanfaatan ruang di wilayah toritorialnya.
“Harus ada fungsi kontrol sebagai bentuk sinergitas terlebih jika terjadi kesalahan pemanfaatan ruang, dapat di minimalisir atau di cegah,” demikian Mujib.(LN. JN)