Beranda Berita Penipu kripto dihukum karena kerusakan stablecoin ‘epik’ senilai $40 miliar

Penipu kripto dihukum karena kerusakan stablecoin ‘epik’ senilai $40 miliar

42
0

Seorang mantan pengusaha kripto yang berada di balik dua mata uang digital yang runtuh dan kehilangan sekitar $40 miliar ($29,9 miliar) telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim New York karena penipuan “epik”.

Do Kwon, warga negara Korea Selatan, adalah salah satu pendiri Terraform Labs yang berbasis di Singapura, yang mengembangkan koin digital TerraUSD dan Luna.

Kwon telah mengakui menyesatkan investor tentang TerraUSD, yang disebut stablecoin yang seharusnya mempertahankan nilainya terhadap dolar AS.

Dia adalah salah satu dari sejumlah bos kripto yang menghadapi tuntutan di AS setelah token digital merosot pada tahun 2022, memicu kegagalan beberapa perusahaan.

Hakim Distrik AS Paul A Engelmayer, yang menjatuhkan hukuman, mengatakan lulusan Stanford itu berulang kali berbohong kepada investor yang mempercayakan uangnya kepadanya.

“Ini adalah penipuan dalam skala yang sangat besar dan bersifat generasi,” katanya dalam sidang pengadilan hari Kamis di Manhattan.

“Dalam sejarah penuntutan federal, hanya ada sedikit penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar yang Anda alami.”

Kwon – yang mengaku bersalah pada bulan Agustus atas konspirasi penipuan dan penipuan melalui kawat – menyatakan penyesalannya kepada hakim.

“Saya menghabiskan hampir setiap momen dalam beberapa tahun terakhir untuk memikirkan apa yang bisa saya lakukan secara berbeda dan apa yang bisa saya lakukan sekarang untuk memperbaikinya,” katanya.

Jaksa menuduh bahwa ketika TerraUSD turun di bawah harga $1 pada Mei 2021, Kwon memberi tahu investor bahwa algoritma komputer telah memulihkan nilainya.

Sebaliknya, Kwon telah mengatur agar sebuah perusahaan perdagangan secara diam-diam membeli koin tersebut senilai jutaan dolar untuk meningkatkan nilainya secara artifisial, menurut dokumen pengadilan.

avots