Beranda Berita Arab Saudi menjamin cuti berbayar selama 30 hari, perumahan, dan aturan kerja...

Arab Saudi menjamin cuti berbayar selama 30 hari, perumahan, dan aturan kerja yang ketat bagi pekerja pertanian dan peternakan

37
0

Peraturan baru Arab Saudi memberikan cuti berbayar, perumahan, transportasi, istirahat mingguan, dan batasan kerja yang ketat bagi pekerja pertanian/Gambar: X

Arab Saudi telah mengambil langkah besar untuk melindungi hak-hak pekerja pertanian dan peternakan, memastikan upah yang adil, istirahat, dan kondisi kerja. Peraturan baru disetujui oleh Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Eng. Ahmed Al-Rajhi memberikan perlindungan terperinci kepada karyawan yang bekerja di rumah pribadi, peternakan, dan peternakan, dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam pekerjaan mereka. Peraturan tersebut menjamin pekerja mendapat cuti tahunan berbayar minimal 30 hari setiap tahunnya, dengan kompensasi uang jika kontrak berakhir sebelum cuti diambil. Hari libur berbayar meliputi empat hari Idul Fitri yang dimulai pada tanggal 29 Ramadhan, serta Hari Nasional dan Hari Pendirian. Pekerjaan sehari-hari dibatasi delapan jam, dengan istirahat wajib minimal setengah jam untuk istirahat dan makan jika bekerja lebih dari lima jam berturut-turut. Diperlukan hari istirahat mingguan minimal 24 jam, dengan hari alternatif disediakan jika pekerjaan jatuh pada hari istirahat biasa.Lembur diberikan kompensasi sebesar 50 persen dari upah pokok, namun kerja pada hari libur resmi tidak dihitung sebagai lembur. Pengusaha tidak boleh mempekerjakan pekerja di bawah usia 21 tahun, memberikan tugas di luar kontrak kerja atau profesi, atau mengharuskan mereka bekerja untuk orang lain atau dalam usaha pribadi. Masa percobaan hingga 90 hari diperbolehkan, di mana salah satu pihak dapat mengakhiri kontrak tanpa kompensasi, namun tidak dapat diulangi dengan pemberi kerja yang sama.Peraturan tersebut juga menetapkan tanggung jawab yang jelas bagi pemberi kerja. Mereka harus menyediakan akomodasi yang sesuai, makanan atau uang saku, dan transportasi jika tempat tinggalnya jauh dari tempat kerja. Majikan tidak boleh memungut biaya untuk visa, izin tinggal, atau prosedur terkait, atau menahan paspor atau barang-barang pribadi. Apabila pekerja meninggal dunia, maka pengusaha harus menanggung biaya penguburan atau pemulangan. Pekerja harus diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga dan tidak diharuskan membayar biaya perekrutan.Karyawan diharapkan untuk mengikuti jadwal kerja, melaksanakan tugas dengan rajin, menjaga ketepatan waktu, melindungi informasi rahasia, dan tidak melakukan pekerjaan lain selama atau setelah kontrak, untuk memastikan hubungan kerja yang profesional dan aman.

avots