Beranda Berita Dua orang mendapat hukuman 10 tahun penjara karena menyelundupkan ganja

Dua orang mendapat hukuman 10 tahun penjara karena menyelundupkan ganja

26
0

Pengadilan Sesi Metropolitan, Vijayawada, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara berat kepada dua orang karena dinyatakan bersalah atas penyelundupan ganja. Menurut sumber, Direktorat Intelijen Pendapatan (DRI), berdasarkan informasi, mencegat kendaraan kargo di Vijayawada pada tahun 2018 dan menyita 1.394 kg ganja, senilai sekitar ₹2,9 crore, dan menangkap dua orang. Mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika tahun 1985. Barang selundupan itu diselundupkan ke Zaheerabad di Telangana dari Sabbavaram di distrik Visakhapatnam. Pengadilan juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar ₹1 lakh kepada mereka. Jika tidak membayar denda, terpidana harus menjalani pidana penjara sederhana selama tiga bulan lebih, kata DRI dalam rilisnya, Rabu (10 Desember).

avots