Beranda Berita Pengadilan pidana tidak dapat menahan warga negara asing dengan jaminan: HC

Pengadilan pidana tidak dapat menahan warga negara asing dengan jaminan: HC

6
0

Pengadilan Tinggi Kerala memutuskan bahwa pengadilan pidana tidak dapat menerapkan persyaratan yang secara efektif menahan warga negara asing di pusat transit atau penahanan, setelah diberikan jaminan.

Kondisi seperti ini melanggar Pasal 21 Konstitusi dan sama saja dengan mengurung terdakwa.

Perintah pengadilan tersebut dikeluarkan berdasarkan petisi tertulis yang meminta pembatalan ketentuan yang diberlakukan oleh Hakim Kelas Satu Yudisial, yang menyatakan bahwa seorang warga negara Bangladesh yang dituduh memalsukan dokumen diarahkan untuk tetap berada di rumah transit di bawah pengawasan otoritas sipil, bahkan setelah diberikan jaminan wanprestasi.

Pengadilan lebih lanjut menyatakan bahwa hak untuk tidak membayar jaminan berdasarkan Pasal 167 (2) KUHAP merupakan hak mendasar dan bukan hanya hak menurut undang-undang.

avots

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini