Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. Berkas | Kredit Foto: AP
Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol dengan tuduhan termasuk menghalangi upaya penangkapan dia menyusul kegagalan upayanya untuk menerapkan darurat militer, Kantor Berita Yonhap melaporkan pada hari Jumat.
Baca Juga | Anggota parlemen Korea Selatan mengesahkan RUU untuk mendirikan pengadilan pemberontakan setelah adanya keluhan tentang kasus Yoon
Jaksa menuduh Presiden yang terguling itu berusaha menghalangi penyelidik yang berusaha menangkapnya pada bulan Januari dengan membarikade dirinya di dalam kompleks kepresidenan.
Permintaan tersebut adalah hukuman penjara pertama yang diminta oleh jaksa khusus atas berbagai dakwaan yang dihadapi Yoon.
Diterbitkan – 26 Desember 2025 08:47 WIB









