Arab Saudi mengambil sikap lebih tegas terhadap pestisida terlarang dan palsu, dengan rancangan peraturan yang mengusulkan hukuman penjara, denda besar, dan tindakan penegakan hukum yang ketat. Aturan baru ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan pertanian, sekaligus memberikan kewenangan yang jelas kepada pihak berwenang untuk menghukum pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Hukuman yang lebih ketat untuk pelanggaran berat
Peraturan yang diusulkan ini memberikan konsekuensi yang tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam pembuatan atau impor pestisida terlarang atau palsu. Berdasarkan rancangan tersebut, pelanggar dapat menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara, denda mencapai SR10 juta, atau salah satu dari dua hukuman tersebut. Jaksa Penuntut Umum akan menyelidiki semua pelanggaran dan membawa kasusnya ke pengadilan yang berwenang untuk menegakkan hukuman yang diatur dalam peraturan tersebut. Dalam situasi di mana pelaku mengulangi pelanggarannya, penuntut berwenang melipatgandakan hukuman untuk memastikan kepatuhan dan pencegahan yang lebih kuat.
Peringatan untuk pelanggaran ringan
Tidak semua pelanggaran akan langsung dikenakan hukuman penjara atau denda. Draf tersebut menjelaskan bahwa jika pelanggarannya ringan dan tidak menimbulkan kerugian signifikan terhadap manusia, hewan, tumbuhan, lingkungan, atau kesehatan masyarakat, maka pelanggarnya akan mendapat peringatan terlebih dahulu. Pihak berwenang kemudian dapat memberikan masa tenggang untuk memperbaiki masalah tersebut sebelum menerapkan hukuman.Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi (SFDA) akan memainkan peran sentral dalam meninjau pelanggaran terkait pestisida kesehatan masyarakat. Tanggung jawab SFDA berdasarkan rancangan tersebut meliputi:
- Meninjau pelanggaran dan peraturan yang berlaku
- Menjatuhkan hukuman
- Mendapatkan persetujuan sanksi dari presiden atau orang yang berwenang
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian dapat meminta pelanggar untuk menghilangkan penyebab pelanggaran tersebut. Mengulangi pelanggaran dalam waktu tiga tahun sejak pelanggaran sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran berulang, yang dapat mengakibatkan denda berlipat ganda.
Penanganan materials yang melanggar dan penutupan fasilitas
Draf tersebut juga menguraikan langkah-langkah tegas untuk menangani materi yang terlibat dalam pelanggaran. Ini termasuk:
- Pemusnahan oleh perusahaan pembuangan bahan kimia bersertifikat
- Ekspor kembali ke negara asal
- Segala biaya akan ditanggung oleh pelanggar
Selain denda, rancangan undang-undang tersebut memungkinkan pihak berwenang untuk menutup sementara fasilitas tersebut hingga enam bulan atau bahkan menutupnya secara permanen jika terjadi kasus yang parah. Mereka yang dikenai sanksi berhak mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuannya.










