
(Nampak hewan ternak di Komplek KTC)
“Satpol PP KSB Lemah Dalam Penegakan Perda”
LensaNTB, Sumbawa Barat — Siapa yang tidak kenal Kemutar Telu Center (KTC) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Tempat tersebut merupakan Komplek perkantoran dan menjadi pusat pemerintahan itu, juga digunakan masyarakat untuk nongkrong dan menikmati setiap akhir pekan bersama keluarga baik sore maupun malam hari.
Akan tetapi, bukan hanya masyarakat yang menikmati akhir pekan disana, Hewan-hewan ternak yang terdiri dari Sapi, Kerbau, kuda dan Kambing pun ikut berlibur dan juga “Nongkrong” dilahan-lahan kosong. Bahkan pekarangan perkantoran juga jadi tempat tongkrongan hewan-hewan ternak.
Bukankah hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penertiban Ternak…?. Apalagi Komplek KTC yang notabenenya merupakan tempat pelayanan masyarakat, apakah masyarakat tidak akan terganggu dengan hal itu…?.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018. Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.
Tapi mengapa hewan ternak itu tetap saja ada di Komplek KTC setiap akhir pekan…?. Apakah karena akhir pekan merupakan hari libur sehingga penegakan Perda juga ikutan libur…?. Padahal dalam Perda nomor 2 di Pasal 3 mengatakan bahwa Penyelenggaraan penertiban hewan bertujuan untuk menjamin, melindungi, mengamankan masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat menggangu kesehatan atau kehidupan manusia.

(Kepala Bidang P2D, Alimuddin SH)
Terkait hal tersebut, pada Selasa (12/1/2021) media ini sempat mewawancarai Kasat Pol PP, Drs. H. Hamzah melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D), Alimuddin SH. Dirinya mengakui bahwa setiap akhir pekan hewan ternak tetap saja ada di komplek KTC walaupun pemilik hewan ternak sering diingatkan oleh pihaknya agar tidak melepas dan menambat hewan ternaknya di Komplek KTC karena merupakan tempat yang steril dari hewan ternak.
“Seringkali kami ingatkan secara humanis dan persuasif, bahkan sampai kami membuat surat peringatan kepada para peternak agar tidak menambat hewan ternaknya di KTC. Tapi mereka tetap saja ngeyel dengan alasan yang klasik”, ujar Alimuddin.
Ia mengakui, bahwa peternak yang melakukan penambatan hewan di Komplek KTC merupakan peternak yang sama setiap kali dilakukan penertiban hewan ternak. Akan tetapi tidakan tegas belum pernah diberikan kepada para peternak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tersebut.
“Sesuai SOP, kami belum sampai keranah pemberian sanksi kepada para peternak yang melepas dan menambat hewan ternaknya di Komplek KTC. Tidak menutup kemungkinan jika para peternak ini masih saja ngeyel melepas dan menambat hewan ternaknya disini (KTC), maka baru kami tindak sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.
Diketahui, Didalam perda nomor 2 tersebut mengatur tindakan tegas yang dapat dilakukan oleh Satpol PP dalam penertiban hewan, mulai dari melakukan penyitaan terhadap hewan ternak hingga dapat menjual hewan ternak itu sesuai dengan Pasal 15 tentang sangsi administrasi dan pasal 16 tentang sanksi pidana.
“Ada tahapan yang harus dilalui sebelum sampai ke sangsi administrasi dan sanksi pidana, mulai dari kami berikan pemaham terhadap perda dengan cara humanis dan persuasif, memberikan surat peringatan 1,2 dan 3, setelah itu baru bisa dikenakan sangsi administrasi dan pidana”, bebernya.
Terkait hal tersebut, Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada para peternak agar tidak melepas sembarangan hewan ternak di tempat yang telah ditentukan sesuai dalam perda nomor 2 tahun 2019 di pasal 4 tentang penertiban.
“Kesadaran para peternak sangat dibutuhkan agar hewan ternaknya tidak dilepas sembarangan di Komplek perkantoran atau ditempat yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku”, tandasnya.
Untuk kita ketahui, Pihak Satpol PP dalam melaksanakan penegakan perda penertiban ternak harus adanya laporan dari masyarakat atau Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah sehingga dapat menjadi acuan oleh Bidang P2D untuk melakukan koordinasi dengan Bidang lain agar dapat diberikan anggota dilapangan dalam melakukan penegakan.
Lalu, jika tidak ada masyarakat yang melaporkan bahwa masih adanya hewan ternak yang berkeliaran di Komplek KTC, apakah Satpol PP tidak akan menegakkan perda…?.
Terpisah, dihari yang sama. Salah seorang warga di Lingkungan Kemutar Telu yang tidak ingin disebutkan namanya sangat menyayangkan sikap para peternak yang melepas dan menambat hewan ternaknya di KTC karena dapat mengakibatkan terganggunya pengguna jalan.
Menurutnya, dengan ada hewan ternak di KTC yang notabenenya merupakan tempat pelayanan masyarakat dapat mengakibatkan tempat tersebut perlu dipertanyakan kebersihan dan keindahannya. Karena bisa saja dari adanya hewan ternak yang berkeliaran dapat mengotori lingkungan perkantoran disana sehingga dapat beriimbas kepada kesehatan masyarakat.
“KTC itu harus steril dari hal-hal seperti itu karena merupakan tempat pelayanan bagi masyarakat setiap hari kerja. Tapi kok setiap akhir pekan tetap ada saja tuh hewan ternak disana, bahkan sampai-sampai pekarangan perkantoran ada hewan ternak yang ditambat oleh peternak. Mungkin setiap akhir pekan hewan peliharaannya disuruh ‘nongkrong’ disana ya”, ujarnya.
Ia berharap agar Satpol PP harus tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018. Apalagi dalam Peraturan Daerah juga mengatur tentang kawasan mana saja yang harus steril dari hewan ternak.
“Kalau hanya dihimbau saja tanpa diberikan sanksi yang tegas sehingga dapat membenerikan efek jerah bagi para peternak, yah… setiap akhir pekan hewan ternak itu tetap saja ‘nongkrong’ di KTC”, pungkasnya. (aan).