
(Kadis Dikbud KSB, Drs. H. Muhlis, M.Si)
LensaNTB, Sumbawa Barat — Setelah hampir tujuh bulan para murid sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjalankan proses belajar-mengajar melalui daring atau belajar dari rumah. Hari ini, Senin (4/1/2021). Para murid tersebut kembali belajar secara tatap muka di sekolah.
Untuk kita ketahui, pembelajaran secara tatap muka bagi para murid ini tidak diwajibkan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Prihal diatas disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KSB, Drs. H. Muhlis, M.Si saat diwawancarai media diruang kerjanya, Senin (4/12/2020). Dijelaskannya, bahwa isi aturan dalam SKB tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam aturannya, memang proses pembelajaran secara tatap muka ini sifatnya diperbolehkan dan tidak diwajibkan, karena keputusan akhirnya tetap berdasarkan persetujuan orang tua atau wali murid itu sendiri”, jelas H. Muhlis, sapaan akrabnya Kadis Dikbud.
Dilanjutkan olehnya, apabila ada orang tua atau wali murid yang tidak setuju atau mengijinkan anaknya mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka, maka pihak sekolah tetap akan memenuhi hak anak sebagai murid tersebut untuk menerima pembelajaran dengan mengunjungi langsung kerumahnya untuk diberikan pembelajaran atau dapat juga belajar menggunakan sistem daring.
“Itu adalah mekanisme yang kami gunakan jika orang tua atau wali murid tidak memberikan izin anaknya untuk mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka, tentunya proses belajar mengajar dirumah juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan”, jelas H. Muklis.
Saat ini, kata H. Muhlis, bahwa proses belajar mengajar secara tatap muka dibuka untuk semua zona Covid-19 (hijau, kuning dan merah). Untuk itu pihak sekolah harus kerja ekstra dimana sekolah harus menerapkan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu tubuh bagi murid maupun guru yang akan melaksanakan proses belajar mengajar, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak duduk siswa minimal 1,5 meter.
“Tak hanya itu, jumlah siswa yang mengikuti proses belajar di dalam ruangan juga dibatasi dari 100 persen jumlah murid dalam satu kelas dikerucutkan menjadi 50 persen, dan sisa 50 persennya lagi akan mengikuti proses belajar dihari berikutnya”, ujar H. Mukhlis.
Begitupula dengan jam belajar disekolah, Lanjutnya. Jam belajar hanya diperbolehkan maksimal 4 jam perhari, tidak boleh lebih dari yang telah ditetapkan. Kalau kurang tidak apa-apa karena saat ini keadaan darurat, sehingga untuk mengejar ketuntasan kurikulum maka guru hanya memberikan pelajaran yang isensial atau materi pokok saja.
“Semua sekolah telah menyiapkan kurikulumnya, sehingga kami pastikan walaupun keadaan darurat namun proses belajar dan capaian haruslah tuntas”, terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pihak Dinas terus memantau perkembangan proses belajar mengajar secara tatap muka yang dilaksanakan mulai hari ini hingga satu minggu kedepan akan terus memantau kelapangan setiap harinya.
“Kami pantau setiap hari, baik memantau sarana dan prasaranan penunjang maupun proses belajar mengajar dalam kelas. Kami tidak mau ada sekolah yang tidak menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh empat kementerian tersebut”, tegas H. Muhklis.
Tak hanya itu, H. Mukhlis juga berpesan kepada para orang tua atau wali murid agar turut memantau anaknya dirumah, seperti menjaga anaknya tetap melakukan protokol kesehatan jika bermain diluar rumah.
“Sekolah hanya bisa memantau siswa dari mereka datang hingga mereka pulang, selebihnya orang tualah yang memiliki peran dalam menyukseskan proses pembelajaran tatap muka ini berlanjut”, pungkasnya. (aan).