LensaNTB, Lombok Tengah — Gugatan yang dilakukan oleh Rosidi tentang pemecatan jabatannya sebagai kepala dusun kending sampi Desa Kabul oleh kepala Desa Kabul Sahurim serta dengan adanya hasil penguatan putusan pengadilan tata usaha Negara Mataram No 49/G/2019/PTUN/. MTR tgl 8 oktober yang dimohonkan banding.
Iya menyampaikan, hasil keputusan banding ini sudah lama keluar namun belum ada respon dan belum ditindak lanjuti, sehingga kami mengadu kepada teman teman KASTA NTB.
Untuk bersurat untuk kecamatan dengan harapan pak camat selaku pemangku kebijakan tertinggi di kecamatan mampu untuk memberikan solusi terbaik, namun sayangnya camat kita hilang dan dan enggan untuk menghadiri
“Tuntutan kami mencabut surat keputusan Pemberhentian No 19 atas nama junaidi, dan mencabut Surat keputusan pengangkatan No 19 atas nama Suparman. Serta mengembalikan apa yang menjadi hak kami,” tegasnya.
LSM KASTA Praya Barat Daya Samsul menegaskan, dilihat dari sisi manapun kepala desa Kabul ini akan salah, namun yang sangat saya sayangkan kita bersurat dilecamatan dengan harapan camat memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk sama sama menghadiri namun camat kita ini sembunyi, dan tak berani unjuk gigi
“Padahal jauh hari surat sudah kita masukkan, ini kan pengecut lari dari masalah dan tidak berani menyelesaikan masalah yang seharusnya camat ini mengayomi masyarakat.” ujarnya
“Sekali lagi saya tegaskan, pak camat jika dikemudian hari ada masalah yang harus diselesaikan jangan sampai menghindari seperti ini, sangat memalukan jika seorang pemimpin berkarakter penakut seperti ini.” Tutup Samsul
Kepala Desa Kabul Sahurim mengungkapkan, dengan adanya putusan banding yang dimenangkan oleh saudara Junaidi saya menghargai itu, pada saat putusan banding itu ditetapkan pada waktu itu juga saya menunggu untuk keaktifannya kembali sebagai kepala dusun namun sampai saat ini belum juga aktif.
“Dan pada hari ini saya selaku kepala Desa Kabul akan memenuhi dan menandatangani surat pernyataan tentang tuntutan ini untuk saya penuhi.” Tutup Sahurim.