LensaNTB, Lombok Tengah — Ketua Umum JATI NTB, Sadam Husen menanggapi pernyataan stetmen yang disampaikan oleh Presiden LSM KASTA NTB di salah satu media beberapa waktu lalu
Dimana, disalah satu media tersebut Presiden LSM KASTA NTB menyampaikan bahwa, kalau bisa jangan diproses hukum kalau memang betul ada pembagian rata dana BLT DD, walaupun pada dasarnya tetap salah dan melanggar aturan.
Menurut Sadam Husen Selaku Pimpinan Jaringan Advokasi Tindak Pidana Korupsi NTB yang berafiliasi dengan KPK RI menyampaikan, statmen yang dilontarkan LSM KASTA ini keliru dan menyesatkan dalam penegakan Hukum
“Mungkin dapat dimaklumi karena beliau tidak paham terhadap Tujuan dari Hukum itu sehingga beliau wink haris yang mencoba meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak melakukan proses hukum terhadap kepala Desa yang membagi rata BLT DD, padahal beliau tau perbuatan tersebut sangat jelas melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan merugikan pemilik Hak.” ungkapnya
Sehingga Ia merasa statmen tersebut sangat disayangkan karena beliau memperlihatkan dirinya tidak memahami unsur pasal 12 huruf e UU tindak pidana korupsi yang berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” paparnya
Unsur pasal tersebut, tambahnya mengatakan bahwa, Pegawai negeri atau penyelenggara negara, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan menyalahgunakan kekuasaannya, Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
“Sehingga kami dari Jaringan Advokasi Tindak Pidana Korupsi NTB Meminta secara tegas kepada APH khususnya Perkara yang sekarang ini di tangani oleh kejaksaan negeri Praya terkait dugaan pemotongan BLT DD Rp.450 ribu Untuk segera ditetapkan statusnya sebagai tersangka terhadap kepala desa yang di laporkan oleh masyarakat penerima BLT DD tersebut agar tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat penerima Hak.” tegas Ketua umum JATI yang biasa disapa Husen. (Fd)