LensaNTB, Mataram —Satresnarkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.064,99 gram. Selain itu , petugas juga memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 6.416 gram dan Sabu yang dimusnahkan seluruhnya milik tersangka Sahrul Ramdhan (25 tahun) alias Tio, warga Lingkungan Punia Saba, Kota Mataram, Jumat (17/7).
Barang bukti miliaran rupiah tersebut Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu yang masih dalam keadaan disegel dibuka oleh para petugas dan dilihatkan kepada awak media dan tamu undangan yang hadir, upaya ini untuk mengecek keaslian barang haram tersebut.
Pemusnahan barang haram tersebut diawali saat sabu – sabu dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampurkan dengan alkohol kedalam ember, selain itu juga dicampur dengan oli.
Tersangka Tio tidak sekedar hanya menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu miliknya tetapi ditunjuk juga oleh petugas untuk memblender sabu tersebut. Sabu yang sudah diblender ini lalu dibuang ke saluran air hingga tak berbekas.
Barang bukti ganja seberat 6.416 gram juga dimusnahkan. Ganja ini milik tersangka SR (44 tahun) dan RT(44 tahun). Keduanya warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Disaksikan oleh kedua tersangka.
Petugas memusnahkan ganja siap edar itu dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan.
Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasca penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika. Sebagian barang bukti disisihkan untuk dijadikan pembuktian dipersidangan.
“Sabu yang disisihkan sebanyak 1,4 gram. Sementara ganja yang disisihkan masing-masing 7 gram. Masing-masing untuk uji lab dan pembuktian dipengadilan sisanya untuk pembuktian dipersidangan. Sisanya kita musnahkan seluruhnya,’’ ungkap, AKBP Erwin Suwondo.
Dengan pengungkapan kasus besar ini Satresnarkoba Polresta Mataram tidak akan merasa berpuas diri Karena kami terus berupaya untuk memutus suplai narkoba di Kota Mataram.
“Untuk para bandar, arahan pimpinan sudah jelas. Selain ditangkap karena kasus narkoba. Juga akan diproses untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya untuk memiskinkan para bandar,’’ tegas Erwin.
Pemusnahan ini dihadiri juga Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar. Perwakilan BPOM Provinsi NTB, perwakilan PN Mataram, perwakilan Kejari Mataram dan jajaran Polresta Mataram.
Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar mengatakan, pihaknya mendukung dan mensuport penuh jajaran dari Satresnarkoba Polresta Mataram dalam mengungkap kasus narkoba. Dengan banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan. Berdampak besar untuk suplai pengiriman narkoba di wilayah NTB Khususnya di Kota Mataram.
“ Ini salah satu bentuk prestasi kinerja yang sangat luas biasa. Saya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram. Kita punya visi dan misi yang sama utamanya dibidang pemberantasan,’’ pungkas jendral polisi bintang satu ini.(HRS)