LensaNTB, Mataram — BNN Provinsi NTB kembali melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) shabu dari jasa ekspedisi, selasa (14/07).
Pemusnahan barang bukti yg di langsungkan tepat di kantor BNNP Ntb barng Bukti dari kasus Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 06 mei 2020 sekitar pukul 15.00 wita di salah satu tempat penerima (J/Ekspedisi) di wilayah kota Mataram.
Tersangka berinisial ( AG ) 36 tahun laki-laki tempat/Tgl lahir 17 september 1984 pekerja wiraswasta ( Tukang Parkir ) Jln. Ragi Genap Gg.Dahlia No.4 sintung RT/RW 006/032 kel,Banjar kec: Ampenan Kota Mataram Bersama rekan nya yg berinisial ( AN ) 34 tahun laki-laki tempat/Tgl lahir Ampenan 31 Desember pekerjaan ( Buruh/Nelayan ) Alamat Lingkungan Banjar RT/RW 003/033 kel.Banjar kec Ampenan Kota Mataram .
“Dijelaskan Kronologis Berdasarkan Hasil di saat di periksa Tim BNNP kepada terduga ( AG ) yang berperan sebai penerima Paket Pengiriman dari BATAM yang akan di ambil langsung oleh tersangka Ke kantor (J/asa/Ekspidisi ) Mataram,sedangkan Rekan (AG) yg berinisial ( AN ) bertugas Untuk Berjaga-jaga di luar
” setelah di buka isi paket tersebut terdapat 5 celana jeans dan di dalam salah saku celana pelaku terdapat 1 bungkus klip Narkotika jenis shabu.
Total pembagian BB shabu disisihkan untuk kebutuhan uji lab, persidangan Sebanyak 1 ( satu ) berisikan Keristal bening yang terbungkus dengan pelastik bening yang berisi keristal Bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Beruto keseluruhan 91,14 gram dan berat netto 87,42 gram di sisihkan untuk dilakukan uji lab dan pembuktian di persidangan dengan berat bersih keseluruhan 1,49 gram.
“Total barang bukti keseluruhan yang telah dibagi sebanyak 85,93 gram selanjut nya akan di musnah kan kembali setelh uji lab selesai,”ujar Kepala BNNP NTB.(HRS)