
(Bupati KSB, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM)
LensaNTB, Sumbawa Barat — Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melintasi penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano (Lombok-Sumbawa) kini bernafas lega. Pasalnya, Gubernur NTB meniadakan persyaratan rapid tes.
Kebijakan yang direvisi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tersebut terbit berkat usulan Bupati Sumbawa Barat Dr Ir. H. W Musyafirin, M.M. Usulan itu disampaikan Bupati saat kunjungan kerja Gubernur bersama anggota Forkopimda NTB di Central, kediaman Bupati KSB, Jum’at 5 Juni 2020 lalu.
“Alhamdulillah syarat adanya hasil rapid tes ditiadakan oleh Gubernur jika bepergian lintas pulau Lombok-Sumbawa atau Pelabuhan Kayangan-Tano,” kata H. Firin akrabnya Bupati Sumbawa Barat disapa, Selasa (9/6/2020)
Disampaikan Bupati, masyarakat merasa dibebani dengan penerapan persyaratan rapid tes jika menyeberang ke Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Jika pun tujuan itu untuk menekan mobilitas masyarakat, maka masih banyak cara lain untuk melakukannya.
“Melalui Pergub tersebut, kini persyaratan warga yang ingin menyeberang dari Kayangan ke Tano dan sebaliknya hanya dengan clearance/klirens/screening kesehatan yang langsung dilaksanakan di Pelabuhan setempat.” pungkas orang nomor satu ditanah pariri lema bariri tersebut.