LensaNTB, Sumbawa Barat — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan rapat lanjutan Pemetaan TPS serta persiapan pelaksanaan orientasi tugas Badan Adhoc
Rapat yang berlangsung di ruang Aula Sekretariat KPU Sumbawa Barat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Sumbawa Barat beserta jajaran Sekretariat KPU Sumbawa Barat. Senin (22/6/2020) kemarin
Ketua KPU KSB, Denny Saputra, S.Pd mengatakan, bahwa dalam rapat tersebut ada dua hal yang menjadi pembahasan, yaitu penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan persiapan pelaksanaan orientasi tugas Badan Adhoc.
Untuk penentuan jumlah TPS, Ia menjelaskan, berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan pihaknya bersama dengan PPK Se-Kabupaten Sumbawa Barat, maka ditetapkan jumlah TPS di Kabupaten Sumbawa Barat pada Pemilihan serentak 2020 ini berjumlah 291 TPS.
“Pemetaan TPS ini menjadi salah satu bagian dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih agar kita mendapatkan data pemilih yang akurat,” jelas Denny
Setelah disampaikannya penentuan jumlah TPS, sambungnya, bahwa rapat dilanjutkan dengan pembahasan mengenai persiapan pelaksanaan orientasi tugas Badan Adhoc. Dimana, Badan Adhoc tersebut telah diaktifkan kembali sejak 15 Juni 2020 lalu
“Walaupun masih dalam masa Pandemi Covid-19, KPU Sumbawa Barat beserta Penyelenggara Pemilihan, termasuk Badan Adhoc menjalankan proses lanjutan penyelenggaraan sesuai dengan protokol Covid-19.” jelasnya
Untuk itu, Denny berharap agar Badan Adhoc dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal dalam proses penyelenggaraan ini, dengan tetap menjunjung asas LUBER JURDIL dan tentunya bebas dari pengaruh pihak manapun. (Aan)