
(Foto Ist : Pencurian Motor)
LensaNTB, Mataram ー Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang beraksi di halaman parkir epicentrum Mall, Senin (8/06) lalu.
Penangkapan tersebut di benarkan kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto., S.I.K., M.Si saat jumpa pers di Loby bawah command centre Polda NTB, Jumat (12/06) pagi.
Ia mengatakan bahwa, dua Pelaku berhasil diamankan berinisial MC, Pria, Asal Dusun Kerepet, Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Lombok Barat sedangkan rekannya PE, Pria, Asal Dusun Kelongkong, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“ Keduanya diamankan berawal dari laporan korban, Pria Asal kupang, NTT kepada pihak Kepolisian bahwa korban telah kehilangan kendaraan sepeda motor dihalaman parkir apicentrum Mall pada hari Senin (8/06) sekitar pukul,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, pelaku beraksi mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci duplikat dimana tersangka berinisial MC satu tempat kerja dengan korban dan PE berperan membantu MC untuk membawa motor tersebut kerumahnya.
“Keberhasilan Pelaku MC membawa kendaraan korban berawal dari MC meminjam kendaraan korban karena korban dan pelaku ialah rekan kerja di salah satu Optik di Apicentrum Mall kota Mataram. Pelaku MC membuat kunci duplikat secara diam-diam untuk mengambil motor korban,” bebernya.
Dilihat dari lokasi hilangnya motor tersebut petugas kepolisian merasa curiga mengingat keluar parkir dalam apicentrum Mall harus menunjukan karcis parkir, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 9 Juni 2020 sekitar pada pukul 10.00 wita petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku MC ditempat kerjanya disalah satu toko kaca mata di Lombok Apicentrum Mall dan dari pengakuan tersangka kepada petugas sekitar pada pukul 19.00 wita kembali berhasil mengamankan tersangka PE dirumahnya di Labuapi Lombok barat.
“Selain mengamankan dua tersangka tersebut, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek honda trail berwarna hitam dan satu unit sepeda motor merek yamaha mio soul warna hitam,” Pungkasnya.
Diketahui, Kedua Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (HRS)