LensaNTB, Mataram — Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap bandar dan pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu Cakranegara Mataram, satu diantaranya perempuan Rabu (17/06). pukul 16.00 Wita di Jalan Semangka Lingk. Karang Bagu, Kel. Kr. Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram .
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku ini berinisial, MR,S.H, (bandar) laki laki, lahir di Dompu 34 tahun, Agama Islam, WNI, Pekerjaan Advokat Alamat JL. Semangka, Lingk. Karang Bagu, Kel Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Mataram, MJS, laki-laki, Umur 26 tahun, Agama Islam, Sasak, WNI, Alamat Jalan Semangka Gg Kubur, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara Mataram,
NI WK, Perempuan, (24), Islam, IRT, Alamat Jl. Semangka Gg. Kubur, Lingk. Kr. Bagu, Kel. Kr. Taliwang, Kec. Kr. Bagu, Mataram., GAA, Mataram (23) Agama Hindu, Pek Buruh, Alamat Jl. Gora, Gg. Sakti, Lingk. Sindu, Kel. Cakranegara Utara,Mataram dan KS, Mataram (18), Agama Hindu, Lingk. Sindu, Pengangguran, Alamat JL. Gora, Gg. Sakti, Lingk. Sindu, Kel. Cakranegara Utara,Mataram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit seapan angin PCP Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba,” ungkap kabid Humas Polda NTB.
Kronologis kejadian, Lanjut kabid humas mengatakan, pada hari Rabu tanggal 17Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wita Team Opsnal Subdit Ill Dit Resnarkoba yang di Pimpin oleh AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan Penggeledahan dirumah diduga Pelaku Bandar Narkoba MR S.H , dan 4 ( Empat ) orang Pengedar dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba di JL. Semangka, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara, Mataram.
“ Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hukuman penjara dan pasal yang dikenakan yaitu pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang tindak pidana Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya. (HRS)