LensaNTB, Sumbawa Barat — Tragedi yang terjadi pada malam 15 Ramadhan, Kamis (7/5) sekitar pukul 2.00 Wita harus menjadi catatan kritis dunia pendidikan dan orang tua di tengah pandemi Corona Disease -19. Pasalnya, terduga pelaku tindak pidana penggeroyokan yang berujung maut itu ialah anak di bawah umur. Mereka berinisial ST (16) dan MN (14) yang keduanya warga Kecamatan Taliwang.
Keduanya saat ini telah di amankan oleh jajaran Kepolisian Resot Sumbawa Barat untuk kepentingan hukum selanjutnya bersama barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menusuk tubuh korban dan satu unit sepeda motor.
“Benar. Saat ini mereka sudah kita tangkap,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Aprijal S.IK pada media, Jum’at (8/5) sore tadi via rilis.
Ia membeberkan, bahwa latar belakang atau motif dari tindakan kriminal ini ialah bahwa salah satu dari terduga pelaku tidak terima pacarnya di ambil oleh korban-berinisial FB (18) warga Kecamatan Jereweh. Tempat Kejadian Perkaranya, di seputar jalan baru ruas Hotel Grand Royal – Telaga Bertong.
“Soal bagaimana pelaku dan rekannya menggeroyok korban, polisi enggan membuka karena menyangkut privasi,” tegasnya.
“Korban sempat mendapat perawatan medis di salah satu fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak tertolong,” bebernya lagi.
Atas berbuatannya, kedua terduga pelaku akan di hukum berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke (3) dengan ancaman 12 tahun kurunga penjara.
Lepas dari itu, Kapolres meminta kepada orang tua agar kejadian itu menjadi pelajaran apalagi siswa di liburkan. Awasi pergaulan anak dan beratkan dia dengan kegiatan yang mendidik. Toh juga untuk masa depan dan kebanggaan oran tua juga ketika dia sukses.
“Semoga tidak ada lagi kejadian serupa sehingga masyarakat tenang dan khusyuk menjalankan ibadah puasa, taraweh dan tadarus,” pungkasnya. (jN)