LensaNTB, Sumbawa Barat — Unsur Muspika Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang terdiri dari Camat, Danramil dan Kapolsek melakukan mediasi terhadap kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Labuhan Lalar yang selama ini berseteru sehingga membuat desa tersebut tak kondusif lagi.
Camat Taliwang, Aku Nur Rahmadin, S.Pd, saat diwawancarai media seusai kegiatan, Rabu (27/5/2020), mengatakan, inisiatif mediasi yang dilakukan unsur muspika kecamatan taliwang itu untuk mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan ditengah masyarakat Desa Labuhan Lalar
“Agar konflik didesa labuhan lalar tak berlarut – larut. Jadi, kami dari muspika dengan cepat melakukan mediasi untuk menengahi dan mengetahui permasalahan yang terjadi terhadap kedua belah pihak yang selama ini berseteru, sehingga kerukunan masyarakat didesa tersebut kembali terjaga,” kata Madin nama akrabnya camat disapa.
Ia menjelaskan, dirinya selaku moderator saat mediasi, memberikan ruang yang sebesar besarnya terhadap kedua belah pihak untuk menyatakan pendapat agar alur mediasi tidak melebar dari substansi serta tidak terjadi debat kusir antara kedua belah pihak. Sehingga ada lima kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi tersebut
Pertama, dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah desa agar tidak menggunakan media sosial seperti facebook maupun lainnya sehingga tidak mengganggu kondisi stabilitas daerah. Kedua, Apabila ada kritikan atau masukan, maka akan menyampaikan langsung kepada pemerintah desa atau pada tingkat diatasnya. Ketiga, Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan berjanji membangun Desa Labuhan Lalar secara bersama-sama.
Namun, permasalahan justru muncul di poin ke empat yang pada substansinya mengarah pada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak mengenai kasus penganiayaan yang memakan korban sehingga pelaku hari ini masih ditahan oleh Polres Sumbawa Barat.
“Kedua bela pihak mengeluarkan asumsi yang berbeda dipoin keempat. Sehingga saya mengambil langkah untuk mediasi ditunda beberapa menit agar kedua bela pihak berkesempatan bermusyarawah, sehingga poin keempat terkait kejadian pemukulan. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyerahkan mediasi sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian yang akan dilakukan pada hari kamis besok,” ujarnya
Nah… untuk poin kelima dari kesepakatan, bahwa kedua belah pihak bersepakat damai dan tidak akan menuntut dikemudian hari. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ditandatangani oleh para saksi-saksi.
“Alahamdulillah… kedua belah pihak menginginkan terjadi perdamaian, tidak ada persengketaan lagi agar desa labuhan lalar kembali kondusif sehingga pemerintah desa saat ini dapat fokus melakukan pekerjaan demi kemajuan desanya,” pungkasnya. (Aan)