Photo Ilustrasi CV Akar Daya Mandiri
LensaNTB, Sumbawa Barat — Masih saja ada perusahaan yang membandel akan regulasi ketenagakerjaan seperti yang telah di atur oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
CV Akar Daya yang bergerak di bidang provider telekomunikasi saat ini diduga melanggar Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor; KEP.101/MEN/VI/2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
“Yang di perbolehkan ialah perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), bukan Commanditaire Vennootschap (CV) atau akrabnya di kenal persekutuan komanditer,” ujar ketua LSM Taring, Malik pada media, Sabtu (16/5) siang tadi seraya mengatakan perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 2 point 2 huruf a pada keputusan dimaksud.
Desas desus soal CV Akardaya ini mencuat setelah muncul masalah yaitu protes dari karyawan bahwa mereka tidak di daftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tidak sampai disitu, informasi liar yang kami terima, bahwa perusahaan juga menahan ijazah karyawan sebagai jaminan bahwa karyawan harus menjual SIM-Card berdasarkan kuota yang di berikan. Jika tidak laku, maka sepenuhnya di bebankan kepada karyawan menjadi hutang.
“Ini memberdayakan atau memperbudak manusia,” tanyanya keras.
“Kami juga mempertayakan kenapa CV tersebut bisa berjalan,” ungkapnya lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ir.H.Muslimin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin SH yang di konfirmasi via seluler mengatakan, segala bentuk persoalan yang menyangkut ketenagakerjaan akan disikapi.
“Soal CV Akar Daya, pihaknya akan memerintahkan staff. Saya tidak bisa turun langsung karena masih isolasi mandiri,” singkatnya.