LensaNTB, Sumbawa Barat — Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M., Bupati KSB didampingi oleh Sekretaris Daerah KSB dan Inspektur Inspektorat Daerah KSB menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui video conference bertempat di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah, Kamis (30/04) pagi.
Provinsi NTB menjadi wilayah prioritas atau lokasi fokus (lokus) ketiga nasional dalam hal pencegahan korupsi di Indonesia. Pada posisi tersebut, NTB bersama beberapa provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Aceh dan Sulawesi Utara. Hal ini tertuang dalam Laporan Monitoring Centre for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) yang dikeluarkan oleh KPK.
Dalam laporan tersebut capaian rata-rata Nasional MCP tahun 2019 yaitu sebesar 68% sedangkan NTB berada hampir 10 tingkat di atas rata-rata nasional yakni 77% dan berada pada posisi ke-12 dari 34 Provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
Menurut Kasatgas Korwilgah III, ada 3 fokus program pencegahan korupsi yakni perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta tematik. Program tematik ini merupakan program KPK untuk membantu pemerintah daerah yang diantaranya adalah Penanganan Covid-19, Pilkada, Optimalisasi BUMD, dan Koordinasi Program Pencegahan Korupsi.
Selain menjelaskan 3 fokus program pencegahan tersebut, Kasatgas Korwilgah III juga memaparkan program jangka pendek KPK dalam penanganan Covid-19 di NTB mulai Mei-Juni 2020.
Program tersebut diantaranya yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan penerimaan bantuan bersama Inspektorat, bersama BPKP melakukan pemantauan realokasi/refocusing APBD dan penggunaannya, pemantauan penggunaan bantuan dari sumber anggaran lain, dan menampung pengaduan masyarakat terkait Covid-19 melalui http://jaga.id serta menyalurkan dan memantau penanganan pengaduannya ke Inspektorat NTB (Pemprov dan Pemkab/Pemkot) yang disesuaikan dengan lingkup pengaduannya.
Sebelum mengakhiri vidcon tersebut, Kasatgas Korwilgah III menginformasikan bahwa daerah diberi waktu hingga 8 Mei 2020 untuk mengisi data-data terkait MCP yang kemudian akan diverifikasi untuk Triwulan I pada 11 Mei 2020.