
(Foto Ist : Akad Nikah)
LensaNTB, Sumbawa Barat — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. M. Ali Fikri, SH,. MH mengatakan selama pandemi Covid-19, Proses akad nikah masih bisa dilakukan
Hal itu ‘tertuang’ dalam surat edaran menteri agama RI nomor 5 tahun 2020 dan surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB No.1301/KW.18.01/2/KP.01/03/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam hal upaya pencegahan virus corona.
“Selama pandemi ini, proses akad nikah di dalam KUA maupun diluar KUA masih bisa dilakukan. Tapi, proses akad nikah tersebut harus sesuai dengan standar pencegahan penularan virus corona.” kata H. Ali nama akrab Kepala Kemenag disapa, saat dikonfirmasi media, Selasa (7/4/2020) malam
Dijelaskannya, bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar untuk melaksanakan akad nikah, bisa melaksanakannya di luar maupun di dalam KUA. Ruangannya pun harus memenuhi syarat seperti ruangannya harus terbuka dan berventilasi sehat, sirkulasi udara ruangan harus diperhatikan, serta jarak antar hadirin juga diatur
Tak hanya ruangan yang perlu diperhatikan, kebersihan juga menjadi perhatian khusus. Demi memperkecil kemungkinan penyebaran virus corona, catin, wali, keluarga maupun tamu wajib mengenakan masker & hand sannitizer.
” Bagi catin, wali nikah, keluarga, petugas yang ikut menghadiri, wajib cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum memasuki ruangan” jelasnya
Bahkan, ada pembatasan jumlah hadirin dalam proses akad nikah dilaksanakan di dalam ruangan. Terhitung dari catin, wali nikah, keluarga, serta tamu, maksimal orang yang bisa hadir hanyalah 10 orang saja dengan tetap menjaga jarak serta kesehatan.
“Jumlah yang hadir dalam prosesi akad nikah dibatasi dengan jumlah maksimal 10 orang dan semuanya tetap menggunakan sarung tangan dan masker,” ujar H. Ali
Bagi masyarakat ditanah pariri lema bariri yang ingin menikah, tetap bisa mendaftar. Hanya saja wajib via online. Pendaftarannya pun bisa diakses melalui website simkah.kemenag.go.id. kemudian berkas-berkas yang menjadi persyarat pendaftaran harus di scan dan bisa dikirimkan melalui email maupun whatsapp yang telah disediakan oleh KUA masing – masing kecamatan
“Nomor Whatshapp dan Email sudah tersedia di KUA masing – masing kecamatan jika ingin melakukan pendaftaran ke petugas KUA, jangan lupa sertakan juga informasi waktu dan lokasi akad nikahnya. Setelah itu, petugas KUA akan menghubungi catin yang mendaftar.” pungkasnya (Aan)