LensaNTB, Sumbawa Barat — Sedikitnya tujuh karyawan PT. Trakindo Sub kontraktor PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) secara tiba tiba justru di rumahkan
Celakanya, laporan perumahan alias PHK tersebut dilakukan perusahaan tanpa sebab serta saat karyawan justru mengikuti program Field Break (pergantian shif kerja) melalui program karantina, mengantisipasi pandemi Corona Virus (Covid19) diluar daerah.
“Ini manipulatif sekali. Trakindo punya maksud buruk dan memanfaatkan moment yang justru menjatuhkan nama baik karyawan lokal. Bukankah ada prosedur PHK, karyawan lokal justru didepak,” kata, Daeng Tear, penggiat LSM setempat, Selasa (28/4/2020)
Sikap Trakindo yang justru melakukan merumahkan sepihak terhadap tujuh karyawan lokal, memicu masalah besar ditengah kondisi daerah dan negara darurat bencana wabah penyakit ini. Trakindo kata dia, secara tidak langsung memprovokasi sentimen anti lokal. sikap perusahaan sangat berbahaya.
“Kami minta pemerintah tegas. Kita bisa tuduh otoritas perusahan Trakindo sengaja mensekenario merumahkan ini. Kami ingatkan jangan picu instabilitas di daerah,” kata Tear, tegas.
Sebelumnya, PT. Trakindo Utama secara diam diam dan sepihak mengeluarkan surat tertutup yang ditujukan kepada tujuh karyawan dan enam diantaranya karyawan lokal. Surat tersebut berisi keputusan dirumahkannya ke tujuh karyawan tersebut. Anehnya, perumahan tersebut tidak didasari alasan yang jelas.
Salah satu surat Trakindo tadi, nomor 94/HR-BHJ/IV/2020 yang dituju, kepada salah seorang pekerja Trakindo.
Dihubungi Via seluler Zulkifli HRD PT Trakindo menjelaskan Surat tersebut adalah pemberitahuan untuk status istirahat dirumah sampai dengan 31 Mei 2020,semua hak normatif (gaji dan tunjangan) tetap dibayarkan,setelah 31 Mei karyawan akan kembali masuk bekerja.(Aan)