
(Kurnia Rahmawati, Pemimpin Bulog Cabang Sumbawa)
LensaNTB, Sumbawa Barat — Dalam rangka menjaga harga beli gabah, Badan Urusan Logistik (Bulog) Sumbawa meminta petani untuk tidak melakukan panen lebih awal sebelum umur padi siap panen. Pasalnya, petani sendiri yang akan rugi karena berdampak pada harga lantaran bulir padi masih banyak mengandung kadar air.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kurnia Rahmawati STP selaku Pemimpin Bulog Cabang Sumbawa, pada media, Selasa (14/4) usai kegiatan panen raya padi di Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Jangan di paksakan kalau belum waktunya. Jika padi masih mengandung banyak kadar air, sebab pasti harga pun anjlok,” terangnya.
Terhadap panen raya yang di laksanakan di Brang Ene, Pimpinan Bulog Sumbawa mengapresiasi lantaran kadar air padi setelah di lakukan timbagan di tempatnya mencapai 24,6 persen.
Berdasarkan Permendag nomor 24 tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dengan maksimal kadar 25 persen dan hampa maksimal 10 persen, maka harganya Rp 4.200/kg dan di tingkat penggilingan kering panen Rp 4.250/kg. Gabah Kering Giling (GKG) dengan kadar air maksimal 14 persen dan hampa atau kotoran 3 persen, maka harganya Rp 5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp 5.300/kg.
“Jika petani panen, lantas kadar air di bawah 25 persen dan harga jatuh, Bulog siap melakukan intervensi,” tegasnya.
Untuk diketahui, HPP tahun 2020 naik jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya yang diatur dalam Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2015. Di mana HPP GKP di tingkatan petani dan penggilingan masing-masing Rp 3.700/kg dan Rp 3.750/kg. Sedangkan untuk GKG, pemerintah memasang ‘mahar’ di tingkatan penggilingan sebesar Rp 4.600/kg dan di gudang Bulog Rp 4.650/kg.
“Semoga dengan naiknya HPP ini, membawa berkah, kesejahteraan dan kemakmuran untuk petani Sumbawa Barat,” ungkapnya seraya menekn agar petani memperhatikan umur padi sebelum panen.
“Harga yang di tetapkan tahun ini adalah landasan yang di gunakan oleh Perum Bulog selaku salah satu anak dari BUMN untuk menyerap gabah petani untuk stabilitas harga,” tambah Kurnia.
Untuk diketahui, Inpres nomor 5 tahun 2015 tidak berlaku lagi dan itu tidak menyalahi aturan. Pasalnya, penerbitan Permendag nomor 24 tahun 2020 sendiri juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres nomor 48 tahun 2016 tentang penugasan Bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional.
“Bulog Sumbawa terus melakukan monitoring soal harga dan kualitas gabah petani,” pungkasnya. (joN)