
(Kepala Dinas Dikbud Sumbawa Barat, Drs Mukhlis)
LensaNTB, Sumbawa Barat — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Drs. H. Muklis, M.Si mengatakan, pada tahun 2020 ini ada peningkatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, pemerintah pusat meningkatkan harga satuan dana BOS / siswa / tahun untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
“Peningkatannya itu sekitar Rp. 100.000. Jadi, untuk SD menjadi Rp. 900.000 / Siswa / tahun, SMP sebesar Rp. 1.100.000 / siswa / tahun dan SMA sebesar Rp. 1.500.000 / siswa / tahun,” jelas H. Muklis saat diwawancarai media, Selasa (7/4/2020)
Diungkapkannya, Peningkatan dana BOS ditahun 2020 ini dikarenakan Kemendikbud mendapatkan kenaikan anggaran dana BOS sebesar 6.03 persen. Sehingga menjadi sebesar Rp 54,32 triliun yang menyasar kepada 45,4 juta siswa di Indonesia
“Selain peningkatan itu, Kemendikbud juga meruba cara penyaluran dana BOS. Jika sebelumnya disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), ditahun ini Kemendikbud langsung mentransfer ke rekening masing – masing sekolah.” ungkapnya
Untuk itu, H. Muklis mengharapkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar menggunakan dana BOS tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbud nomor 8 tahun 2020. Kemendikbud memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dalam penggunaan dana BOS. Namun dalam penggunaan dana BOS harus transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan peningkatan ini, tentunya kami melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan Juknis Permendikbud nomor 8 Tahun 2020. Hal itu untuk menjamin transparansi pihak Sekolah dalam penggunaan dana BOS,” pungkasnya