
(Tohiruddin, SH, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja)
LensaNTB, Sumbawa Barat — Corona Disease -19 masih mengoyak Indonesia. Meski Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) zona hijau dari 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat, tapi dampak virus mematikan tersebut cukup berasa. Buktinya, sektor perekonomian lesu, tenaga kerja terganggu hingga pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan yang bersinggungan erat dengan virus yang akrabnya di kenal Covid -19.
Belum lama ini, Bupati Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 560/011/HI-Nakertrans/IV/2020. SE tersebut merupakan turunan dari SE Menaker RI nomor M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19 serta SE Gubernur NTB nomor 360/170/BPBD/III/2020 dalam rangka mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal akibat pandemi Corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir. H. Muslimin M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin SH pada media, Selasa (14/4) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Katanya, dalam surat tersebut ada tiga point penting yang mesti menjadi attensi. Pada point satu, berbicara soal ajakan pemerintah kepada perusahaan sebagai sebuah aksi bersama upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid -19. Pada point itu ada tiga butir yang mesti di sikapi oleh pihak perusahaan. Sedangkan point kedua, berbicara soal melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid -19. Pada point ini terdapat empat butir.
Dari empat butir pada point kedua dari Surat Edaran Bupati itu, terang Tohir, di butir ke empat yang menafsirkan bahwa besaran upah karyawan boleh turun dari UMK. Tetapi, dengan catatan kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan harus ada kata mupakat.
“Ingat, harus ada kata sepakat. Pemerintah tidak membela corporasi apalagi mendiskriminasikan buruh. Silahkan ini di selesaikan bipartit. Artinya, kalau ada kata sepakat, maka tidak ada yang di rugikan,” tegasnya seraya menjelaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini cukup komplek. Beberapa badan usaha juga telah merumahkan karyawannya secara bergilir seperti Hotel Yoyo sebanyak sembilan (9) orang.
Untuk diketahui, bunyi butir keempat itu ialah, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat guna pencegahan dan penanggulangan Covid -19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh di lakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
“Tidak semua bisa berlakukan di bawah UMK, hanya perusahaan tertentu saja yang bisa. nah, kalau benar-benar cukup syarat baru boleh,” tambahnya.
Soal SE Bupati itu, tambahnya, telah di sampaikan kepada tiap management perusahaan untuk di tunaikan. Jika ada beberapa point yang belum jelas, maka perusahaan bisa berkoordinasi dengan leading sektor.
“Harapan pemda, tidak ada PHK semasa pencegahan dan penanganan Covid -19 ini. Jika itu terjadi, maka di pastikan angka pengangguran semakin membengkak dan tidak menutup kemungkinan kondisi semakin njelimet,” bebernya.
Untuk point ketiga dari SE Bupati tersebut soal melakukan pencegahan PHK massal oleh perusahaan terkait pandemi Corona. Pada point ini terdapat delapan (8) butir untuk turut di perhatikan.
“Semoga penyebaran virus itu segera berakhir. Sehingga, kondisi sosial ekonomi masyarakat kembali normal,” ungkapnya. (joN)