LensaNTB, Sumbawa Barat — Pembangunan Dermaga Rakyat di Kecamatan Poto Tano terus dikebut pengerjaannya, Pembangunan dermaga yang seharusnya tuntas pada 20 Desember 2019 tersebut, terpaksa molor hingga awal bulan Februari lantaran kendala cuaca dan material yang lambat terkirim.
“Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa Tahun Anggaran 2019, seharusnya proyek tersebut tuntas pada akhir tahun 2019. Tapi sampai saat ini masih dikebut proses pekerjaannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd. melalui PPK Dermaga Rakyat, Poakang Ino, Senin siang (3/2/2020), diruang kerjanya.
Dikatakan Poakang, bahwa progres Pekerjaan Dermaga Rakyat Poto Tano sampai saat ini telah mendekati 99 persen sisanya hanya pekerjaan pada item pemasangan papin blok dan gangway (jembatan dari jetty kapal), jika itu rampung maka akhir februari atau awal maret ini dermaga tersebut bisa diserah terimakan.
“Walaupun pekerjaan sudah 99 persen, kami baru mencairkan dana sampai progres kerja 70 persen. Sisanya akan dicairkan setelah pekerjaan selesai. Terkait denda atas keterlambatan kerja, PPK belum bisa memberikan rincian. Nanti akan dirinci bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”, Ujar Poakang.
Dermaga Rakyat Poto Tano diklaim oleh PPK sebagai dermaga yang paling lengkap dan layak di Sumbawa Barat. Sederetan uji dan ijin telah dikantongi oleh Dinas Perhubungan. Dermaga Rakyat Poto Tano adalah dermaga yang diperuntukkan untuk bongkar muat barang serta dapat digunakan untuk mendukung akses pariwisata di KSB. Dermaga ini dinilai tidak akan bermasalah seperti dermaga-dermaga yang terdahulu.
“Kita telah belajar dari sejarah masa lalu. Dari pelajaran itu tentu kami dapat mengevaluasi dan berbenah untuk menciptakan dermaga yang bermutu,” Pungkasnya lagi.
Diprediksi Dermaga yang menghabiskan anggaran 9 M ini akan beroperasi awal bulan maret 2020. Dermaga ini akan digunakan oleh kapal nelayan dengan bobot maksimal 3500 ton dengan muatan.
“Jenis kapal yang dapat berlabuh di dermaga rakyat ini adalah kapal barang yang terbuat dari bahan kayu. Dalam proses pengerjaan dermaga kami mengacu pada aturan pengadaan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. pungkas Poakang Ino. (AAN)