LensaNTB.com, (Sumbawa Barat) — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa Barat masih menunggu hasil kerja tim auditor Inspektorat NTB untuk mengungkap jumlah kerugian negara dari dua kasus dugaan korupsi APBDes ialah Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea dan Desa Labuan Lalar Kecamatan Taliwang.
Kasat Reskrim, AKP Muhaemin S.IK.,SH yang di wawancarai media, Sabtu (15/2) di ruang kerjanya mengatakan bahwa kerugian negara dari kasus Desa Labuan Lalar di taksirkan berkisar pada Rp 168 juta dan Desa Seminar Salit sebesar Rp 660 juta.
“Kami sudah bersurat ke Inspektorat NTB untuk meminta auditor mengaudit berapa sebenarnya total kerugian yang di alami negara,” ujarnya seraya mengatakan bahwa bersurat di lakukan setelah kasus tersebut di tingkat statusnya menjadi Sidik.
“Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kedua kasus tersebut sudah terbit dan artinya semua akan berproses,” kata AKP Muhaemin.
Untuk diketahui, kepolisian resort Sumbawa Barat berhasil menyelesaikan dua kasus korupsi dana desa tahun 2019 yang menyeret dua mantan Kades. Yaitu MR-mantan Kades Belo, Kecamatan Jereweh yang divonis 5,5 tahun akibat penyalagunaan APBDes tahun 2016 dengan total kerugian negara Rp 500 juta. Sedangkan Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, HT (45) sebagai Mantan Kades terkait kasus dugaan korupsi pada anggaran APBDes pada tahun 2017. Mantan Kepala Desa (Kades) satu periode tersebut, ditaksir merugikan negara sekitar Rp981 juta. Jumlah kerugian negara diperoleh berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) oleh tim auditor Inspektorat Provinsi dengan nomor surat 700/4/X/INSP-ITBANSUS tanggal 18 April 2019 lalu.
“Semoga tidak ada aral melintang, dua kasus terakhir ini tuntas hingga penetapan tersangka,” terangnya. (joN)