LensaNTB, Sumbawa Barat – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat meringkus lima orang pria ‘parubaya’ asal kecamatan Taliwang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian remi
Kelima terduga pelaku perjudian tersebut masing-masing berinisial DP (52) tahun, BMS (51) tahun, RW (50) tahun, AW (57) tahun, dan DRM (58) tahun, merupakan warga kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaemin, SH, S.IK saat dikonfirmasi media, Jum’at malam (31/1/2020) membenarkan prihal penangkapan tersebut
“Benar, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian remi di salah satu rumah di kelurahan bugis kecamatan taliwang pada Jum’at ini, sekitar pukul 15.15 Wita,” jelas AKP Muhaemin, SH
Dikatakannya, kronologis penangkapan yang telah dilakukan tersebut ialah berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 wita, bahwa akan ada dugaan tindak pidana judi remi, setelah mendapat informasi itu, tim opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Saat itu juga, tim opsnal Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan mendapati kelima terduga pelaku sedang bermain judi remi,” ujarnya
Adapun barang bukti untuk judi remi yang berhasil di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim di TKP berupa 1(satu) set Kartu Remi di duga untuk berjudi, dan uang Sejumlah Rp. 210.000,-
“Selanjutnya, kelima terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya
AKP Muhaemin juga mengatakan bahwa Keberhasilan tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa Barat kali ini, tak lepas dari peran serta masyarakat setempat yang memberi laporan akan adanya perjudian.
“Kami berharap kerjasama ini terus terjalin, karena kepolisian Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di seluruh wilayah bumi Pariri Lema Bariri,” tegas Muhaemin sembari menutup percakapan (AAN)