LensaNTB, Sumbawa Barat — Tim Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU Budiman Parangin Angin, SH berhasil menangkap satu orang pria dan wanita yang diduga Memiliki, menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu
Kedua terduga pelaku tetsebut masing-masing berinisial DRN (17) seorang pria warga kecamatan Maluk dan YL (19) seorang wanita merupakan warga kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat
“Berkat laporan masyarakat, kedua terduga pelaku berhasil kami tangkap tepatnya di gedung serba guna Desa Bukit Damai, tanpa ada perlawanan,” jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Budiman dalam keterangan resminya, Rabu (5/2/2020).
Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi di TKP, kedua pelaku mengaku bahwa barang yang dibawa sempat di buang di tanjakan Telkom Desa Bukit Damai. Namun tim meminta kedua pelaku untuk menunjukkan barang yang dibuang tersebut
“Setelah melakukan pencarian di tanjakan Telkom ternyata barang yang di buang tersebut di temukan oleh petugas dan kedua pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya.” ungkap IPTU Budiman
Dari hasil penggeledahan, dikatakan Budiman akrabnya kasat disapa, tim berhasil menemukan barang bukti berupa, 10 Poket Sabu, 1 Unit SPM merk Honda CB 150 R warna putih dengan No.Pol N 4501 US dan 1 Buah Handphone Merk OPPO A7
“Setelah berhasil menggeledah kedua pelaku dan menemukan barang bukti tim opsnal langsung menggelandang pelaku DRN dan YL ke Mapolres Sumbawa Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (AAN)