LensaNTB.com, Sumbawa Barat — Kini para petani ditanah pariri lema bariri tidak perlu khawatir menghadapi musim tanam ditengah ‘gemuru’ kelangkaan pupuk bersubsidi pada akhir tahun 2019 lalu, kini Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mendistribusikan sebanyak 13.937 Ton pupuk bersubsidi
13.937 ton dimaksud, telah didistribusikan oleh Dinas Pertanian KSB sejak kamis (9/1/2020) kemarin kepada 31 agen pengecer yang ada di delapan kecamatan yang tersebar ditanah pariri lema bariri.
Saat dikonfirmasi media, sabtu (11/1/2020), Kepala Dinas Pertanian KSB, Suhadi, SP. M.Si, melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Syaiful Ulum, SP mengatakan bahwa pupuk bersubsidi tersebut telah didistribusikan kepada 31 pengecer sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Bagi masyarakat yang akan memasuki masa pemupukan agar jangan khawatir, karena sejak 9 januari 2020 kemarin, pupuk bersubsidi telah didistribusikan,” ujar Syaiful Nama Kabid Tanaman Pangan yang akrab disapa
Dikatakan Syaiful, Besaran kuota pupuk bersubsidi yang diterima Dinas Pertanian KSB tahun 2020 ini sebanyak 13.937 Ton, terdiri dari pupuk Urea sebanyak 7.455 ton, pupuk, SP-36 sebanyak 402 ton, pupuk ZA sebanyak 628 ton, dan pupuk NPK sebanyak 5.552 ton.
“Pupuk tersebut sudah bisa diambil ke agen pengecer yang ada dimasing – masing kecamatan, bagi para petani yang belum memiliki kartu pariri tani juga bisa mengambil pupuk bersubsidi asalkan terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Syaiful
Dengan telah didistribusikan pupuk bersubsidi tersebut, Syaiful mengharapkan agar para petani ditanah pariri lema bariri dapat memanfaatkan pupuk pada musim tanam pertama sesuai dengan kebutuhan.
“Agar pada musim tanam berikutnya, para petani dapat mengambil kembali sesuai dengan kebutuhan,” imbuh Syaiful seraya mengatakan stok pupuk di para agen pengecer memiliki kuota masing – masing sesuai dengan kebutuhan petani diwilayanya
Sambungnya, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditanah pariri lema bariri apabila langsung membeli ke agen pengencer yakni, untuk pupuk urea sebesar Rp. 90.000, pupuk SP-36 sebesar Rp. 100.000, pupuk ZA sebesar Rp. 70.000, pupuk NPK sebesar 115.000, dan pupuk Organik sebesar Rp. 20.000.
“Jika ada agen pengencer yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET, itu merupakan pelanggaran, dan dapat dikenakan sangsi berupa pemutusan kontrak atau tidak akan diberikan izin dalam menjual pupuk bersubsidi kembali,” pungkasnya (GOVAL)