LensaNTB, Sumbawa Barat — Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), M. Yusuf, S.IP menegaskan bahwa Pengelolaan aset daerah harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk pengelolaan Tanah Pecatu (Pamangan Kepala Desa, Bahasa Sumbawa, red).
Dikatakan M. Yusuf bahwa Tanah Pacatu telah ditetapkan menjadi Tanah Cadangan Pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), maka terkait pengelolaannya harus sepengetahuan pemerintah.
“Dalam pengelolaan Tanah Pecatu ini memiliki aturan, semua masyarakat berhak mengelola lahan aset daerah tersebut tetapi harus mengajukan permohonan kepada Bupati Sumbawa Barat.” jelas M. Yusuf, Senin (20/1/2020).
Dijelaskannya, Pemerintah memberikan ijin pengelolaan Tanah Pecatu tersebut dengan cara sewa lahan. Pengelola akan menyewa kepada pemerintah setiap tahunnya. Siapa yang berhak mengelola akan ditentukan lewat surat keputusan Bupati Sumbawa Barat.
“Itulah mekanismenya jika ingin mengelola Tanah Pecatu tersebut, apabila dalam praktek ada yang tidak mengikuti prosodur dan secara sepihak melakukan perlawanan maka itu sama halnya melawan SK Bupati Sumbawa Barat,” cetusnya
Dahulu Tanah Pecatu, Dikatan Yusuf bahwa dikelola sepenuhnya oleh Kepala Desa, kondisi saat itu, Kepala Desa tidak memiliki gaji atau intensif seperti saat ini. Maka untuk menghargai dan mengafresiasi kinerjanya, Pemerintah Daerah memberikan izin untuk mengelola aset tersebut.
“Hal Itu berlaku ketika Kabupaten Sumbawa Barat masih belum terbentuk, Kalau tidak salah, hal itu dimulai saat masa Bupati Sumbawa zaman Made Lau ADT.” ungkapnya
Dalam perjalanan, ternyata banyak ditemukan kasus bahwa aset tersebut sering digadai oleh oknum Kepala Desa, ketika Kepala Desa tidak bisa menebus maka sipembeli menggadaikan lagi ke orang lain, begitulah seterusnya. Jadi tidak heran jika aset daerah berupa tanah menjadi permasalahan yang kerap ditemui ketika KSB baru berdiri, karena prakteknya seperti itu.
“Hari ini alhamdulillah tidak ada yang seperti itu, karena regulasinya sudah jelas, kini Tanah Pecatu telah dijadikan tanah cadangan pembangunan yang tertuang dalam klausul P3D. Apabila ada yang berani mengklaim maka buruknya akan berurusan dengan jalur hukum,” ujarnya
Terkait pengelola Tanah Pecatu itu, sepenuhnya kewenangan Bupati Sumbawa Barat lewat surat keputusan (SK), sehingga masyarakat tidak boleh mengelola seenaknya tanpa mengajukan permohonan dan mengikuti persyaratan yang diberikan oleh Pemda KSB
“Kami tengah mengevaluasi hasil pengecekan terakhir dilapangan, hasilnya belum diserahkan ke meja saya, apabila ada ditemukan pelanggaran maka akan segera diproses.” pungkas M. Yusuf. S.IP. (AAN)