Lensantb.com, Sumbawa Barat –Sebanyak 135 pelamar yang memasukan sanggahan dari hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang telah diumumkan pada 31 Desember 2019 lalu.
Kepala BKD KSB, Drs. Tajuddin, M.Si saat ditemui media diruangan kerjanya, Jum’at (3/1/2020) mengatakan bahwa jumlah pelamar yang memasukan sanggahan dari hasil seleksi administrasi yakni sebanyak 495 orang.
“Dari 495 sanggahan yang dimasukan pelamar, hanya 135 sanggahan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Drs. Tajuddin, M.Si
Dikatakannya, hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan sehingga ‘berlabu’ kepada keputusan jumlah sanggahan yang memenuhi syarat tersebut sudah diverifikasi oleh panitia seleksi dan tidak bisa diganggu gugat lagi
“Panitia seleksi sudah memverifikasi berkas – berkas sanggahan pelamar, dan menghasilkan keputusan yang bersifat final,” terangnya
Untuk 360 sanggahan pelamar yang tidak memenuhi syarat, dikatakan Tajuddin akrabnya Kepala BKD KSB disapa, karena merupakan kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh pelamar itu sendiri
Mengapa demikian, Tajuddin menjelaskan bahwa faktor utama kebanyakan kesalahan yang ada saat panitia seleksi melakukan verifikasi yakni para pelamar tidak memperhatikan persyaratan yang harus dipatuhi.
“Ada dua masalah yang paling banyak ditemukan panitia seleksi saat melakukan verifikasi yakni pelamar tidak mencantumkan posisi yang akan dilamar dan tidak menggunakan materai di kertas lamaran. Kesalahan itu faktor utamanya, karena menyangkut integritas dan komitmen para CPNS untuk menjaga nama baik daerah,” terang Tajuddin
Selain itu faktor lain juga ada yang bukan merupakan kelalaian dan kesalahan pelamar itu sendiri yakni berupa akreditasi perguruan tinggi, untuk permasalahan yang ada ini, BKD KSB sudah memberikan ruang untuk bisa dilakukan perbaikan, akan tetapi nyatanya tidak ada yang menggunakan kesempatan yang kami berikan.
“Keputusan yang kami keluarkan sejak 31 Desember 2019, merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat, secara tegas saya sampaikan bahwa BKD KSB tidak akan melayani permohonan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, itu semua kami lakukan karena kesempatan untuk memperbaiki berkas lamaran yang kami berikan tidak digunakan oleh pelamar.” pungkasnya. (Aan)