LensaNTB.com, Sumbawa Barat — Sekretaris Dewan Kabupaten Sumbawa Barat (Sekwan KSB), Agus Hadnan S.Pd tidak akan memberi ampun bagi Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yang terlibat narkoba. Saksi yang di berikan cukup tegas yaitu pemecatan.
“PPTK dengan SK kerja Sekwan, lalu dia positif narkoba, tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan punishment yang layak,” ujarnya di sela-sela tes urine pegawai di kantor DPRD setempat.
Untuk diketahui, PPTK di kantor parlement sebanyak lima (5) orang.
Lanjut Mantan Kasat Pol PP, bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil urine yang di lakukan hari ini, Kamis (12/12) pagi tadi.
Disinggung soal pegawai baik PNS, kontrak maupun sukarela yang positif melalui tes urine, Agus tidak memberikan banyak komentar. Katanya, ini bukan kewenangan kami.
“Kalau ada yang positif, nama mereka kita serahkan ke Pemda. Biar Bupati yang mengattensi dengan kebijakannya,” beber Agus.
Terhadap apa yang dilakukan saat ini, merupakan upaya sekaligus aksi nyata memerangi narkoba.
Ditempat yang sama, kepala BNNK, Cheppy Ahmad Hidayat mengapresiasi permintaan Sekwan untuk melakukan tes urine bagi semua perangkat bahkan hingga anggota parlement.
“Sifatnya BNN hanya menjembatani tes urine. Siapa saja yang positif dan negatif, hasilnya akan di serahkan ke pimpinan masing-masing. Anggota DPRD diserahkan ke ketua. Sedangkan pegawai di serahkan ke Sekwan,” pungkasnya. (joN)