LensaNTB, Sumbawa Barat — Polisi Resor Sumbawa Barat bersama Polsek Seteluk berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada, juam’at (29/11) sekitar pukul 12.25 wita di Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano KSB.
“Ada empat pelaku yang melakukan Curas tersebut, Yakni masing – masing berinisial ‘R’ dan ‘D’ kabupaten sumbawa, serta ‘M’ dan ‘K’ warga kecamatan taliwang kabupaten sumbawa barat,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.IK.,MH melalui press confrence, Selasa (2/12) pagi tadi yang di pimpin oleh Wakapolres, Kompol Teuku Ardiansyah yang di dampingi oleh Kapolsek Seteluk.
Pada awak media, Wakapolres menjelaskan kronologis kejadian yakni pelaku berpura – pura membeli rokok, pada saat akan dilayani oleh korban, pelaku ‘M’ langsung menodongkan senjata replika jenis airsoft gun kearah perut korban, selanjutnya para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali rafia dan membekap mulut korban menggunakan dua buah handuk kemudin korban diseret keruang tamu.
“Naah… Setelah korban sudah tidak berdaya, para pelaku leluasa merampas perhiasan tiga buah cincin emas ditangan korban, mengambil 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 dilaci meja kios, serta pelaku juga mengobrak – abrik kamar korban dan kamar anaknya untuk mencari barang berharga lainnya,” jelas Wakapolres.
Prihal penangkapan, Wakapolres yang dikenal berdarah aceh tersebut mengatakan, berdasarkan CCTV milik warga yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari situ pihaknya berhasil menangkap pelaku ‘R’ didesa kalabeso kecamatan buer kurang dari delapan jam setelah melakukan tindak pinadana Curas.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni saudara ‘M’ dan ‘K’ di Desa Labuhan jambu kecamatan tarano kabupaten sumbawa beserta barang bukti berupa senjata airsoftgun beserta sembilan butir amunisinya dan uang tunai sebesar Rp. 2.585.000 hasil penjualan dua buah cincin emas. Sedangkan untuk pelaku berinisial ‘D’ sampai saat ini masih buron.” ungkapnya.
Akibat tindakannya, sambung wakapolres, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara minimal sembilan tahun dan maksimal dua belas tahun.
” Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam dipenjara Mapolres, sedangkan untuk pelaku ‘D’ yang masih buron, kami masih melakukan pengejaran agar segera menyusul teman – temannya untuk mendekam dipenjara mapolres sumbawa barat,” demikian Wakapolres melaporkan. (AAN)