LensaNTB.com, Sumbawa Barat– Jajaran polres Sumbawa Barat, Rabu (13/11) siang tadi menangkap seorang remaja berinisial DWD (19) warga Kecamatan Maluk yang di duga pelaku dari tindak pidana pencurian rokok.
Remaja itu di tangkap karena sebelumnya, Selasa (5/11) di duga melakukan prilaku kurang terpuji di seputar Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk sekitar pukul 23.30 Wita.
Prihal penangkapan itu di benarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.IK.,MH melalui Kasat Reserse dan Kriminal, AKP Muhaemin S.IK melalui rilis yang di terima media.
Dari penangkapan itu, kata Muhaemin polisi menemukan beberapa barang bukti yang di duga dari hasil perbuatannya. Barang Bukti (BB) tersebut ialah 2 (dua) slop Rokok Surya isi 12 batang, 8 (delapan) bungkus Rokok Surya isi 12 batang dan 6 (enam) bungkus Rokok Surya isi 16.
Nah, pelaku yang tanya prihal tindaknnya itu, diri mengaku bahwa pada Selasa (5/11) sekitar pukul 23.30 WITA Korban kembali ke TKP setelah mengantar barang jualannya menggunakan mobil Mitsubishi L300 miliknya.
Setelah itu Korban mengecek mobil tersebut dan menemukan 2 slop Rokok Surya isi 12 yang disembunyikan oleh Terduga Pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, Terduga Pelaku juga mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 Terduga Pelaku pernah mengambil 1 slop Rokok Surya isi 12 dan 1 slop Rokok Surya isi 16 milik Korban.
“Polisi sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk kepentingan hukum terlebih mengembangkan motif dari aksi itu,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa kasus tersebut salah satu attensi selain beberapa kasus lainnya yang sedang di tangani.
“Warga harus mawas diri karena kejahatan kapan pun bisa saja terjadi,” pungkasnya.