Lensantb.com,Sumbawa Barat–Masih banyak para pekerja di tanah pariri lema bariri yang diupah tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga tahun 2019 ini. Untuk itu, dewan penguphan kabupaten sumbawa barat akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK ditahun 2020 mendatang.
“Sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Bab 10, mengatur tentang pengupahan, menyebut bahwa pada Pasal 88 Ayat 1, menjelaskan, setiap pekerja atau buruh berhak memeroleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan,” jelas Benny Tanaya, Staf ahli Bupati yang merupakan anggota dewan pengupahan KSB, rabu (27/11) pagi saat sosialisasi rencana UMK tahun 2020 di caffe blue safier
Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, mengatur, bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
“KSB UMK-nya tahun 2020 sekitar Rp2.247.000 atau hanya naik 7 persen dari UMK sebelumnya. Nyatanya, hingga saat ini saja masih banyak para pekerja menerima upah di bawah itu. Jelas ini tidak sesuai dan melanggar, karena tidak memenuhi aturan Undang-undang Ketenagakerjaan,” kata Bento akrabnya staf ahli bupati ini disapa.
Menurut dia, jika perusahaan tidak mengupah pekerja sesuai UMK, maka izin oprasional perusahaan tersebut dapat dicabut dan bisa dikenai ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Serta denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Selain itu, Bento menjelaskan bahwa jika perusahaan belum mampu membayar gaji sesuai UMK, maka, sesuai aturan UU Ketenagakerjaan, diperbolehkan perusahaan melakukan penangguhan seperti yang diatur dalam Kepmenakertrans KEP 231/MEN/2003.
Yakni, sambungnya, penangguhan diberikan untuk kurun waktu tertentu. Setelah itu perusahaan wajib membayar pekerja sesuai upah minimum yang berlaku. Kemudian, perusahaan wajib membayar selisih atau kekurangan upah selama masa penangguhan sesuai besaran upah minimum atau sesuai UMK ditanah pariri lema bariri ini.
“Pekerja wajib tau berapa upahnya dan perusahaan pun wajib melaksanakannya,” tukas Bento.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tohiruddin, SH. Saat diwawancarai media seusai acara, tidak menampik bahwa masih ada UMK yang belum diterapkan di beberapa sector perusahaan selain sector yang bergerak dibidang pertambangan.
“Untuk sector Pertambangan 100 persen menerapkan UMK yang telah ditetapkan, sementara untuk sector Toko Moderen sudah terpenuhi tapi ada pembagian dalam struktur masalah upahnya, dan untuk sektor Pertambangan kami perlu mengevaluasinya lagi,” jelasnya
Lanjutnya, secara umum pencapaian perusahaan terhadap kepatuhan penerapan UMK itu diatas 90 persen, karena ada beberapa perusahaan di sector perdagangan toko modern masih belum menerapkan UMK yang telah ditetapkan.
“Hasil evaluasi terhadap pelaksaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 ini relatif memuaskan dengan kisaran diatas 90 persen,”ungkapnya
Menurut Tohir, banyak factor yang mengakibatkan perusahaan tidak memberi upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan, salah satu faktornya adalah masalah keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan lagi.
“kondisi seperti ini mudah-mudahan segera diselesaikan, kami tetap berupaya agar setiap karyawan perusahaan mendapatkan haknya, termasuk memberikan solusi terbaik bagi perusahaan, karena kami juga punya tugas melakukan pembinaan,” pungkasnya. (Aan)