LensaNTB.com, Jakarta – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan Kasus Persoalan aset wanprestasi senilai 1,6 T yang saat – saat ini ramai diperbincangkan oleh publik.
Aliansi AMPEKA mendesak bagi Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa mengungkap siapa dalang mafia aset senilai 1,6 Triliun tersebut.
ketua AMPEKA Yasmin mengatakan bahwa, daerah telah dirugikan akibat sistem pengelolaan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang jelas Sehingga keberadaan aset tersebut bukan malah diuntungkan melainkan dirugikan. Pemprov NTB memiliki hak dalam menertibkan aset-asetnya baik yang berada di GILI TRAWANGAN maupun di kawasan ITDC, secara baik dan benar untuk kepentingan peningkatan PAD, malah dilakukan pembiaran dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Keberadaan Aset yang disebut berada dikawasan strategis sebagai pusat wisata dunia atau kawasan ekonomi khusus di pulau Lombok tersebut
“ Kami dari bagian orang yang peduli tentang daerah, AMPEKA akan selalu mengawal kebijakan tersebut. Kami mengindikasi bahwa diduga ada operator mafia di Pemda Provinsi NTB Yang menyalahgunakan kekuasaan, pangkat, jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri, orang lain atau suatu koorporasi sehingga daerah bisa dirugikan,” ungkapnya. Senin (14/10).
Mengenai kasus tersebut, kami menduga bahwa pemangku jabatan strategis di Pemprov NTB. Selama ini telah menjadikan aset tersebut sebagai sumber kejahatan yakni meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
“Terkait orang yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, kami yakin dalam waktu dekat Kejagung RI dan Kajati NTB akan memanggil serta mengadili secara pidana,” tegas yasmin.
Oleh karena itu, terkait persoalan tersebut merupakan kejahatan terhadap aset daerah pemprov NTB. Dan Tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perlu dikawal hingga tuntas persoalan tersebut, karena ini menyangkut aset sebagai kekayaan daerah yang perlu kita sama – sama menjaga keberlangsungan nya dari tangan – tangan oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab di Pemprov NTB. ucapnya.
Diketahui bahwa tidak hanya aset dari sejumlah tanah 64 hektar yang diungkapkan oleh Kajati NTB bahkan didalam temuan tersebut, kami ada sejumlah tanah-tanah lain ratusan hektar milik pemprov NTB yang ada di seluruh Kabupaten / Kota Se NTB. Keberadaan tersebut diduga di blur pengelolaannya oleh pihak – pihak pemangku jabatan strategis di Pemprov NTB, yang diduga untuk kepentingan pribadi (memperkaya diri dan kelompok).
Untuk itu dalam waktu dekat, kami akan sampaikan laporan tambahan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dengan tegas dan sekaligus mengungkap siapa saja oknum pemilik jabatan strategis tersebut. imbuhnya.
AMPEKA menegaskan kembali bahwa siapapun oknum yg pernah menjabat sebagai gubernur NTB, Sekda NTB bahkan seterusnya adalah orang yang diduga ikut terlibat dalam mafia aset Yang kami maksudkan. “kami dari AMPEKA akan kawal serta lawan sampai titik terang persoalan tersebut, dan kami tidak kenal dari mana anda dilahirkan atau kelompok mana, karena persoalan kejahatan negara telah mengamankan kepada siapapun untuk membrantas habis siapapun yang mencoba berbuat curang terhadap kekayaan daerah,”tegasnya.
Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan (AMPEKA) mendukung serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB, Kejagung RI hingga komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan persoalan tersebut hingga ke tuntas serta akarnya.
“ Adapun tuntutan kami kepada APH tersebut yakni 1. Meminta Kejagung RI untuk mendorong penyelesaian persoalan Wanprestasi senilai Rp.1,6 Triliun, 2. Segera panggil dan periksa Sekda NTB yang diduga kuat sebagai otak utama dalam persoalan tersebut., 3. Segera tetapkan status hukum sebagai tersangka terhadap oknum pemangku Jabatan khusunya di NTB atas indikasi keterlibatan dalam persoalan tersebut,” tutupnya (HRS).