Lensantb.com, Sumbawa Barat – Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) yang dilakukan oleh tim pengawasan dan pengupahan KSB menemukan beberapa perusahaan yang belum menerapkan UMK yang telah ditetapkan.
Ditemui media Lensantb diruangan kerjanya, Rabu pagi (2/10), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir. H Muslimin, HMY, melalui Kepala Bidang Hubungan Keindustrian dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tohirudin SH, mengatakan bahwa minggu lalu tim pengawasan dan pengupahan telah melakukan monitoring terhadap 3 sektor perusahaan.
“kami telah turun ke-3 (tiga) sektor perusahaan yakni, Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan, Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Toko Moderen dan Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambakan,”ujar Tohirudin SH.
Sambung Tohir (nama sapaannya), Untuk sector Pertambangan 100 % menerapkan UMK yang telah ditetapkan, sementara untuk sector Toko Moderen sudah terpenuhi tapi ada pembagian dalam struktur masalah upahnya, dan untuk sektor Pertambangan kami perlu mengevaluasinya lagi.
Lanjutnya, secara umum pencapaian perusahaan terhadap kepatuhan penerapan UMK itu diatas 90 %, karena ada beberapa perusahaan di sector perdagangan toko modern masih belum menerapkan UMK yang telah ditetapkan.
“Hasil evaluasi terhadap pelaksaan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 ini relatif memuaskan dengan kisaran diatas 90 %,”ungkapnya
Menurut Tohir, banyak factor yang mengakibatkan perusahaan tidak memberi upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan, salah satu faktornya adalah masalah keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan lagi.
“kondisi seperti ini mudah-mudahan segera diselesaikan, kami tetap berupaya agar setiap karyawan perusahaan mendapatkan haknya, termasuk memberikan solusi terbaik bagi perusahaan, karena kami juga punya tugas melakukan pembinaan,”ujarnya
Tercatat, nilai UMK tahun 2019 ini mencapai Rp 2.100.000, harapannya seluruh perusahaan yang ada di KSB bisa menjalankan aturan yang sudah ditetapkan terkait penetapan pemberian UMK bagi para karyawan perusahaan.
“kami berharap semua sector perusahaan dapat menerapkan UMK sesuai yang telah ditetapkan,”pungkasnya. (Aan)